GRESIK, Berita Utama- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik.
Isi ranperda usulan Pemkab Gresik tersebut mengenai pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRINDA) yang digabungkan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitan dan Pengembangan Daerah. Kedua, pemisahan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menjadi Badan Pendapatan Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Kami menyepakati pembentukan BRINDA untuk dibahas lebih lanjut. Karena hal ini merujuk kepada Permendagri No.7 Tahun 2023 dan harus segera dilakukan penyesuaian selama 1 tahun sejak peraturan tersebut diundangkan yakni pada 8 Juni Tahun 2023. Mengenai pemisahan BPPKAD menjadi Badan Pendapatan Daerah dan BKAD dalam rangka optimalisasi pendapatan, kami berpendapat bahwa rencana ini sebaiknya ditunda,”ujar Hj Siti Fatimah yang membacakan Pemandangan Umum (PU) F-PKB dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Hj Aminatun Habibah (Bu Min), Rabu (22/11/2023).
Beberapa argumen disampaikan yakni birokrasi yang sehat adalah miskin struktur namun kaya fungsi.
“Wacana pemecahan adalah bentuk memperkaya struktur namun meninimalisir fungsi. Menurut kami, permasalahan pendapatan daerah yang menjadi problem akhir-akhir ini bukanlah pada struktur organisasi, melainkan pada good will dan rendahnya kesadaran untuk turun ke lapangan secara on the spot,”tukas dia.
Pada data naskah akademik, sambung dia, kebutuhan pegawai BPPKAD masih terdapat kekurangan pegawai sebanyak 160 orang. Maka, penambahan pegawai baru akibat pemecahan struktur organisasi tentu berdampak pula pada fiskal daerah terutama pada postur belanja daerah.
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa tahun ini Pemkab Gresik sedang defisit anggaran. Menurut kami, penopang pendapatan adalah dengan memperbanyak petugas-petugas di lapangan, bukan lantas memperbanyak tenaga-tenaga yang bersifat hanya mengurusi administrasi di kantor saja,”cetus dia.
Data yang tersedia dan fakta empiris di lapangan, lanjut Siti Fatimah, sudah mencukupi. Misal permasalahan pajak galian C yang jelas-jelas pendapatannya sangat rendah dibandingkan dengan tingkat kerusakan jalan yang sangat tinggi.
“Data menunjukkan bahwa Pajak Galian C per Oktober 2023 sebesar Rp 2,3 miliar hanya diisi oleh 13 wajib pajak (WP) saja. Ini tentu sangat memprihatinkan karena di lapangan jelasjelas ratusan kendaraan muatan galian C berlalu lalang setiap harinya di Gresik,”imbuh dia.
Berdasarkan pada fakta empiris sudah jelas bahwa ada objek pajak yang digali dan wajib pajak yang bertanggung jawab. Sejauh ini, sambung Siti Fatimah, Pemkab Gresik hanya sebatas kajian, tidak pernah ada langkah yang signifikan.
“Di sisi lain, pola pengawasan lapangan dan penegakan peraturan haruslah didahulukan dengan memaksimalkan peran dari organisasi perangkat yang lain seperti Satpol PP,”ulas dia.
Contoh lainnya yakni pajak restoran, dimana tapping box sebagai alat pengawasan transaksi yang disediakan oleh Pemkab Gresik hanya mampu memfasilitasi 103 dari jumlah data 1.399 restoran.
“Kami perlu mendapatkan penjelasan detail mengenai proyeksi dan konsekuensi besaran tambahan biaya belanja pegawai beserta tunjangannya. Kemudian, pola pungutan retribusi yang dikelola melalui OPD yang membidangi seperti Dishub, Disparekrafbudpora, Diskoperindag dan lainnya,”pungkas dia.
Untuk itu, F-PKB meminta ditangguhkan saja Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik.
Komentar telah ditutup.