GRESIK, Berita Utama – Ketua Majelis Hakim Mochammad Fatkhur Rohman memvonis terdakwa anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto 7 bulan penjara dalam agenda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (21/02/2023). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama dkk yang meminta terdakwa dihukum 1 tahun.
“Dengan mempertimbangkan berbagai unsur-unsur hukum, termasuk melibatkan saksi fakta dan saksi ahli, terdakwa divonis 7 bulan penjara. Ini sudah dihitung masa penahanan di Polres, penanguhan penahanan, penahanan di rutan Banjarsari Cerme,” ujarnya dalam membacakan putusan saat persidangan.
Fatkhur menambahkan, pihaknya memberi kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum terdakwa selama tujuh hari ke depan apabila mengajukan banding.
“Apakah saudara memberikan sikap penerimaan atas putusan ini atau mengajukan upaya hukum banding atas putusan ini?. Kami tetap beri waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Gunadi selaku kuasa hukum sempat meminta waktu sebentar kepada Ketua Majelis Hakim untuk melakukan diskusi kecil terdakwa Nur Hudi Didin Arianto.
“Kami menerima putusan tersebut,” ucap Gunadi.
Sebagaimana yang diketahui, terdakwa terbukti secara sah dan telah memenuhi semua unsur-unsur hukum di dalamnya melanggar pasal 156 (a) KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penistaan agama.
Komentar telah ditutup.