GRESIK, Berita Utama – Kontraktor yang mengerjakan proyek Jembatan Kacangan di Kecamatan Benjeng telah melewati batas adendum penambahan waktu selama 60 hari kerja. Meski begitu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik telah memberlakukan denda berjalan terhadap pihak kontraktor.
Kabid Bina Marga DPUTR Gresik Eddy Pancoro membenarkan kalalu pihaknya telah memberikan denda sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
“Sudah kami kenakan denda sesuai dengan aturan LKPP,” ujar dia kepada beritautama.co, Selasa (18/04/2023).
Eddy memastikan bahwa proyek perbaikan jembatan penghubung Desa Bulurejo – Gluranploso yang menghabiskan APBD Gresik tahun 2022 sebesar Rp 13 miliar tersebut, dapat dirampungkan akhir bulan April 2023.
“Untuk tanggal saya tidak bisa memastikan. Tapi, bisa dipastikan akhir bulan April ini bisa selesai. Karena tinggal pengurukan, pemolesan, dan pengecatan. Hitungan itu juga sudah termasuk standar penguatan beton akan mengalami pengerasan secara sempurna setelah 28 hari,” jelas dia.
Saat ditanya mengenai kekuatan muatan maksimal jembatan, Eddy mengaku tidak tahu persis. Namun, Eddy memastikan bahwa sudah ada draft data informasi struktur konstruksi bangunan secara detailnya.
“Untuk persisnya saya kurang tahu. Tapi saya pastikan Itu ada di bagian perencanaan. Kalau standar umumnya ya biasanya pakai standar jalan yang beban muatannya maksimal 8 ton,” tandas dia.
Dalam prosesnya, perbaikan konstruksi jembatan itu sempat molor dari jadwal kesepakatan kontrak yang telah ditentukan sebelumnya lantaran ada beberapa kendala di lapangan.
Komentar telah ditutup.