GRESIK, Berita Utama- Komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng kepada Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) dan produsen minyak goreng disambut positif oleh PT Wilmar Nabati Indonesia (WINA). Hanya saja, penyelesaiannya diserahkan ke pemerintah. Sebab, perhitungan klaim yang harus dibayar juga belum jelas.
“Rafaksi sampai sekarang belum jelas. Kita serahkan ke pemerintah penyelesaiannya, Angkanya kita tak tahu persis, itu bagian head office. Karena (yang terdampak-red) seluruh unit (PT WINA) di Indonesia,” ujar Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia Gresik, Ridwan Brandes disela-sela buka bersama dan santunan anak yatim, Kamis (28/03/2024)
Ditegaskan, PT WINA selama ini sudah menjalankan kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti aturan terkait Domestic Market Obligation (DMO) sudah dipenuhi. DMO adalah kewajiban Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas bumi dari bagiannya kepada negara.
“Kalau ada ekspor, kita penuhi dulu DMO itu,”paparnya.
Ridwan Brandes sendiri tak menampik kalau PT WINA termasuk yang terdampak besar dengan rafaksi minyak goreng tersebut. Bahkan, menyentuh hampir Rp 900 miliar.
“Rafaksi itu belum jelas hitunganya. Data yang pernah kita dapat, memang seperti itu,”tandas dia.
Polemik utang rafaksi minyak goreng sudah memasuki tahun kedua. Permasalahan ini bermula ketika pemerintah meluncurkan program penugasan kepada produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menjual minyak goreng murah saat harga komoditas mahal.
Saat itu, pemerintah meminta semua pengusaha menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter. Sedangkan harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp17 ribu-Rp20 ribu per liter. Selisih harga atau rafaksi dalam Permendag 3 disebut akan dibayarkan pemerintah.
Masalah muncul ketika Permendag 3 digantikan dengan Permendag 6 tahun 2022. Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal rafaksi yang ditanggung pemerintah. Padahal, seharusnya utang pemerintah kepada pengusaha tetap harus dibayarkan.
Adapun besaran utang rafaksi yang diklaim Kemendag saat ini, berdasarkan hasil verifikasi oleh PT Sucofindo sebesar Rp474,8 miliar kepada produsen minyak goreng, termasuk juga di dalamnya peritel.
Komentar telah ditutup.