GRESIK, Berita Utama – Sidang lanjutan kasus penistaan agama yakni pernikahan manusia dan kambing kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (29/12/2022).dengan agenda mendengar keterangan dari saksi pelapor yakni Muallim dan Choirul Anam dari Aliansi Masyarakat Peduli Gresik.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mochammad Fatkhur Rohman beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama dan 3 lainnya, mencerca kedua saksi dengan berbagai pertanyaan.
Pertanyaannya mulai dari kapan pertama kali pernikahan itu terjadi?. Lalu, prosesi apa saja yang dilakukan ?. Siapa saja yang hadir di lokasi?. Hingga, kalimat apa yang diucapkan oleh terdakwa, dan lain sebagainya.
“Kok aneh, ini ada manusia menikahi kambing. Saya tahu di akun Tiktok Sanggar Cipta Alam, dan juga di Facebook (FB). Tautan dari Liramedia,” kata Muallim saat memberikan kesaksian dalam persidangan.
Selain itu, Muallim mengaku mengetahui dari video yang beredar adanya beberapa kalimat berbau syariat Islam yang diucapkan oleh terdakwa.
“Ada kalimat sah dan barokallah. Itu saya artikan sebagai ijab qobul,” kata dia.
Untuk mendengarkan keterangan saksi, sidang dilanjutkan pekan depan denga pemeriksaan saksi lainnya yang bakal dihadirkan oleh JPU Danu Bagus Pratama.
Ketua Majelis Hakim Mochammad Fatkhur Rohman meminta kepada Amrozi Putra Surya SH delaku kuasa hukum terdakwa agar fakta persidangan sebagai materi dalam nota pembelaan dan menyiapkan saksi yang meringankan.
Sebagaimana diketahui, ada empat orang yang terlibat dalam perkara penistaan agama beserta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di antaranya yakni, anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto sebagai pemilik pesanggrahan, Saiful Arif selaku pemeran pengantin, Sutrisna alias Krisna sebagai penghulu, dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah sebagai pemilik konten.
Komentar telah ditutup.