GRESIK – Beritautama.co – Tim Penyidik Satreskrim Polres Gresik menggelar adegan rekonstruksi pembunuhan Elly Prasetya Ningsih (42) di rumah tempat tinggalnya bersama tersangka Hendro Setiawan (43) di Dusun Balongsri, Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Rabu (28/09/2022). Rekonstruksi pembunuhan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, ada 11 adegan yang dilakukan oleh tersangka dengan dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Delapan adegan di rumah korban dan tersangka, kemudian 3 adegan di tempat pembuangan korban,” ujarnya saat ditemui beritautama.co usai rekonstruksi adegan, Rabu (28/09/2022).
Dari hasil rekonstruksi, lanjutnya, saat dilakukan reka adegan 1, 2, dan kemudian dibawa ke kamar korban masih dalam kondisi hidup. Sementara itu, hilangnya nyawa korban saat sudah dimasukkan ke dalam tas besar. Tersangka melipat tubuh korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kosong.
“Berdasarkan rekonstruksi, korban dilipat sebanyak tiga kali dengan posisi kepala menghadap ke bawah, kemudian pinggul dan pantat di atas, kemudian kaki dilipat lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, keadaan korban meninggal terlebih dahulu baru kemudian dibuang oleh tersangka. Namun, hingga saat ini belum ditemukan secara pasti motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka.
“Terkait dengan adegan pembunuhan, masih kita dalami. Nanti kita diskusikan lagi bersama tim penyidik dan juga koordinasi dengan kejaksaan untuk reka adegan keberapanya,” terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto 181 KUHP tentang menghilangkan nyawa, penganiayaan yang menyebabkan kematian atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, mayat korban yang ditemukan di jalan poros desa penghubung Desa Bulurejo dengan Desa Bengkelo Lor dalam tas plastik besar berwarna merah sempat membuat geger warga sekitar pada Rabu (07/09/2022) lalu. (feb/zar)