GRESIK – beritautama.co- Rencana pendirian gereja dan kegiatan peribadatannya di sebuah gudang yang terletak di Desa Bringkang Kecamatan Menganti, ditolak oleh warga sekitar dengan menggelar aksi unjuk rasa, Minggu (10/04/2022).
Sejumlah sepanduk berisikan penolakan atas didirikanya gereja dibentangkan warga didepan gerbang gudang yang akan dijadikan gereja tersebut. Beberapa orang juga melakukan orasi. Informasnya, aksi digelar karena pengurus gereja dianggap melanggar kesepakatan yang sebelumnya dibuat dengan pihak warga.
Pertemuan digelar di Pendopo Kecamatan Menganti, Sabtu (09/04/2022), telah melahirkan kesepakatan bersama yang dibuat oleh kedua belah pihak, yakni pendirian rumah ibadah, Gereja Katolik di Desa Bringkang bisa dilaksanakan sesuai dengan PMB 2006 dan pemanfaatan izin sementara gedang bangunan harus dilaksanakan sesuai dengan pasal 18 PMB 2006 sebelum dilaksanakan untuk tempat ibadah.
Entah apa alasannya kesepakatan bersama itu tidak diindahkan dan ada kegiatan peribadatan di tempat tersebut sehingga warga dan tokoh masyarakat setempat bereaksi.
Unjukrasa damai tersebut tidak ada kericuhan. Jajaran Muspika dari Pemerintah Kecamatan Menganti, Polsek Menganti, dan tokoh masyarakat setempat menggelar audiensi dengan pihak-pihak yang bersangkutan, baik dari pengurus gereja maupun dari pihak warga yang menolak agar permasalahan ini bisa diselesaikan.
“Alhamdulillah sudah selesai. Kemarin itu kan ada kesepakatan bersama kedua belah pihak terkait SKB dua menteri secara tertulis, dan bertanda tangan pihak masing-masing, tapi (syarat pemenuhan izin-red) dilanggar,” kata Plt Camat Menganti, Khoirul saat dikonfirmasi awak media, Minggu (10/04/2022).
Khoirul menyebut, pihak pengurus gereja telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi selama proses izin tempat peribadatan belum dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Tapi tadi pengurus gereja sudah minta maaf dan tidak akan mengulangi lagi. Pihak warga juga menerima,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gresik, Nanang Setiawan menyatakan, pihaknya telah melakukan upaya mediasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Meski begitu, ia memastikan bahwa aktivitas peribadatan di bangunan gudang tersebut belum memiliki izin resmi.
“Panitia gereja sudah meminta maaf dan tidak akan mengulangi lagi, karena tadi sudah terlanjur membuat kegiatan, dan proses perizinan gedang tersebut sebagai tempat peribadatan juga belum ada,” bebernya.