GRESIK, Berita Utama – Pelaku pencurian ponsel yang terjadi di Masjid Jami’ Gresik berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Gresik Kota yakni tersangka F (22) warga Dusun Asongkah Daya, Desa Angsokah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Muhammad Badrul Falikhin, kehilangan ponselnya saat beristirahat usai salat Zuhur di lantai 2 masjid Jami Gresik. Setelah menerima laporan dengan Nomor: LP/B/17/VII/2025/Polsek Gresik Kota, petugas langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal.
Dari hasil pemeriksaan kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, terlihat seorang laki-laki mengenakan kaus hitam mencuri ponsel milik korban saat korban tertidur. Ciri-ciri fisik pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman tersebut. Kemudian, petugas melakukan pengejaran. Saat pelaksanaan kringserse atau patroli wilayah, petugas berhasil mengamankan pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri di CCTV.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu Suharto, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan jajarannya.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan kasusnya sedang kami kembangkan untuk kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana serupa di tempat lain,” ujar Iptu Suharto, Kamis (31/07/2025).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, mengaku pernah melakukan aksi pencurian di area Makam Sunan Malik Ibrahim Gresik.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu dus ponsel merek Redmi Note 14 milik korban, rekaman CCTV, songkok berwarna hitam, serta sarung yang dikenakan saat melakukan pencurian. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.800.000.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama jemaah masjid, agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan untuk menghindari kejadian serupa.
Komentar telah ditutup.