GRESIK, Berita Utama- Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang tengah dibahas Komisi II DPRD Gresik masih belum final. Sebab, banyak masukan yang belum diakomodir. Termasuk, data potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang masih amburadul. Sehingga, jika dipaksakan untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), maka sangat besar loss pendapatan daerah.
“Misalnya, pajak untuk depot,catering, cafe hingga restribusi parkir di tepi jalan sangat jauh dari kondisi riil di lapangan. Masak data sejenis rumah makan atau restoran baik besar maupun cepat saji di Kecamatan Kebomas hanya ada 64 tempat atau obyek pajak. Sedangkan di Kecamatan Gresik hanya 26 obyek pajak. Itu sangat tidak masuk akal,”ucap Anggota Komisi II DPRD Gresik, Mega Bagus Syahputro dengan nada sengit, Minggu (28/05/2023)
Untuk itu, politisi PDIP tersebut meminta agar datanya dilengkapi secara detail oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum dilakukan finalisasi dan dilaporkan ke pimpinan DPRD Gresik untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna.
“Mosok kelasnya BPPKAD seng tunjangan nya paling gede, nulis laporan kok ga karuan kabeh (Masak sekelas BPPKAD yang tunjangan kinerjanya besar, membuat laporan tidak karuan-red),”cetus dia dengan kecewa.
Selain itu, Mega Bagus juga memberikan usulan untuk menekan kebocoran pajak dan retribusi daerah sekaligus memaksimalkan PAD maupun pendapatan asli desa (PADes) atau kelurahan. Yakni, ada distribusi kewenangan pemungutan pajak maupun retribusi daerah ke pemerintahan desa atau kelurahan.
“Karena yang mengetahui persis di lapangan, pemerintah desa atau kelurahan. Nanti bisa dilibatkan hingga tingkat RT. Tentunya, ada prosentase jasa pungut untuk pemerintahan desa atau kelurahan. Tentunya, petugas pemungut harus mendapatkan prosentase jasa pungut itu,”papar dia.
Tak terkecuali retribusi parkir di tepi jalan umum. Menurut Mega Bagus, Dinas Perhubungan bisa bekerjasama dengan pihak pemerintahan desa atau kelurahan. Sehingga, bisa dimaksimalkan PAD dari retribusi parkir.
“Kira-kira, BPPKAD ataupun Dishub benari atau tidak kalau kewenangannya didistribusikan ke pemrintah desa atau kelurahan?,”ucapnya dengan tanya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Gresik lainnya, M Syahrul Munir juga mendesak agar data potensi PAD harus diperbaiki secara detail. Sehingga, PAD harus semakin besar ketika PDRD diberlakukan.
“Tidak sebaliknya, PAD justru menurun dengan berlakunya PDRD,”tandas dia.
Selain itu, banyak regulasi baru dari pemerintah pusat yang harus disesuaikan dalam ranperda tentang PDRD tersebut. Namun, hal tersebut diharapkan secepatnya dimasukkan dalam tambahan dasar hukum PDRD agar bisa segera disahkan. Karena, jika berargumen menunggu regulasi yang lain, maka tak segera disahkan.
Sedangkan Sekretaris Komisi II DPRD Gresik Suberi mengatakan, bahwa, finalisasi ranperda PDRD kemungkinan masih akhir bulan. Sehingga, tak bisa segera diserahkan ke pimpinan DPRD Gresik untuk disahkan.
“Finalisasi, insya Allah akhir bulan Juni. Masih ada beberapa OPD yang memberi masukan dan potensi pendapatan daerah baru,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.