GRESIK, Berita Utama – Penyidikan kasus korupsi pengadaan barang hibah untuk program pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Gresik tahun anggaran 2022 yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik masih panjang. Kendati penyidik Kejari Gresik sudah menyelesaikan 80 persen pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi, tetapi belum menyentuh kemungkinan adanya praktek percaloan dalam pengajuan proposal hibah hingga dugaan succes fee ketika hibah cair.
Hal tersebut dikatakan Kajari Gresik Nana Riana saat jumpa pers di kantor Kejari, Kamis (22/02/2024) menjawab pertanyaan awak media, adakah keterlibatan oknum anggota DPRD Gresik ataupun calo yang melakukan pemotongan pada penerima hibah UMKM ketika cair.
“Belum ada (penyidikan) arah ke sana,” tandasnya.
Nana Iriana menambahkan bahwa, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam dugaan korupsi hibah UMKM ini.
“Atau setidak-tidaknya menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” imbuhnya.
Hanya saja, penyidik Kejari Gresik resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik, Malahatul Fardah (MF) yang jabatannya sudah dicopot oleh Bupati Gresik dan statusnya hanya ASN fungsional tanpa jabatan struktural.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Gresik menyelesaikan 80 persen pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print-353/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 22 Februari 2024.
“MF ditahan di rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian penanganan perkara ini hingga dilimpahkan ke pengadilan,” imbuh dia.
Penyidik berpendapat bahwa syarat obyektif dan subjektif penahanan sebagaimana pasal 21 KUHAP telah terpenuhi, di mana dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi.
Sebelumnya, Malahatul Fardah telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi Dana Hibah UMKM tahun anggaran 2022 pada 28 November 2023 lalu.
Di mana kerugian negara yang ditimbulkan sebagaimana perhitungan auditor madya Kejati jawa Timur yakni sebesar Rp.860.211.548 (setelah dikurangi PPN & PPh), hal mana objek perhitungan ini sementara untuk 2 dari 12 penyedia yang terlibat.
Selain itu, anggaran hibah UMKM yang dialokasikan sebesar Rp 19 miliar dalam APBD tahun 2022. Namun, pengadaan melalui e-katalog dengan membeli dari 9 rekanan yang basic-nya kontraktor tersebut, hanya terserap sebesar Rp 17 miliar.
Komentar telah ditutup.