GRESIK, Berita Utama- Rancangan P-APBD Gresik tahun 2023, diproyeksikan turun dari penetapan awal sebesar Rp 4,01 menjadi sebesar Rp 3,856,642,726,088. Rinciannya, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 3,7 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 3,8 triliun. Sehingga, ada defisit sebesar Rp 79 miliar yang ditutup dengan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp 59 miliar dan pinjaman daerah sebesar Rp 20 miliar.
Berbagai pertanyaan kritis dalam pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi di DPRD Gresik terkait Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) Gresik, tahun 2023, dijawab secara gamblang oleh Wakil Bupati (Wabup) Aminatun Habibah (Bu Min) dalam rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati, Sabtu (16/09/2023).
Seperti PU FPKB yang mempertanyakan retribusi Tanah dan Bangunan Milik Daerah diproyeksikan mengalami kenaikan cukup signifikan sebesar Rp 100 miliar yang diantaranya akan diperoleh dari aktivitas reklamasi PT Petrokimia Gresik (PG).
“Tanah hasil reklamasi, merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Gresik yang telah tercatat pada Kartu Inventaris Barang Pemkab Gresik dan telah terbit sertifikat HPL No. 00453 atas nama Pemkab Gresik seluas 145.195 meter persegi,” jelas dia.
Hal tersebut, sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yang disepakati antara PT. Petrokimia Gresik dengan Pemkab Gresik.
Menanggapi tentang adanya kenaikan target pendapatan pada pos Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 195 miliar. Padahal realisasi pada APBD Gresik tahun 2022 sebesar Rp 148,9 miliar. Dan FPKB DPRD Gresik berharap sasaran kenaikan nilai jual obyek pajak (NJOP) adalah masyarakat yang tinggal di perumahan mewah dan pabrik-pabrik di kawasan industri, bukan masyarakat pedesaan dan kawasan-kawasan pertanian dan perikanan, Bu Min menjelaskan bahwa hal tersebt merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh Pemkab Gresik untuk menaikkan sektor pendapatan asli daerah (PAD).
“Penyesuaian NJOP yang dilakukan pada awal tahun 2023 ini, memang menuai beragam respon dari masyarakat. Penyesuaian NJOP yang kami lakukan pada tahun ini masih menyasar pada wilayah – wilayah industri dan sebagian wilayah di perkotaan. Pemberian stimulus berupa keringanan pembayaran PBB, akan kami berikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujar dia.
Begitu juga sorotan FPKB terkait Pajak Restoran yang ditargetkan sebesar Rp 42 miliar ada kenaikan besar dibandingkan realisasi APBD Gresik tahun 2022 hanya sebesar Rp 26.9 miliar. Padahal, banyak restoran yang tidak mempunyai tapping box, sehingga masih banyak celah karena sistem yang belum online dan belum terintegrasi.Untuk menuju target tersebut perlu pengawasan ekstra secara offline dan on the spot sehingga target tersebut bisa terpenuhi.
“Kami optimis angka tersebut dapat dicapai. Upaya – upaya peningkatan penerimaan Pajak Restoran akan terus kami laksanakan, diantaranya dengan melakuka updating wajib pajak, melakukan penambahan alat tapping box serta meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap objek pajak,”papar dia.
Terkait dengan upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Daerah dari pos Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang menjadi sorotan FPKB diproyeksikan sebesar Rp 20 miliar yang realisasinya di APBD Gresik tahun 2022 hanya Rp 2,2 miliar saja. Sehingga, ada kenaikan 9x lipat lebih besar dari tahun sebelumnya.
Bu Min menjelaskan Pemkab Gresik telah menempuh beberapa langkah yakni peningkatan fungsi pengawasan dengan menempatkan petugas checker pada area – area penambangan. Kemudian, sinkronisasi fungsi pengawasan dengan memanfaatkan teknologi Intelegence Operations Platform (IOP). Lalu,penggalian potensi obyek pajak baik yang bersifat insidentil, berizin maupun tidak berizin.
“ Pemberian sanksi yang tegas kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dengan melakukan penutupan lokasi tambang,”tanda dia.
Sedangjkan terkait Retribusi Parkir Tepi Jalan, memang pada awal tahun 2023 ini sempat diberlakukan sistem pembayaran secara non tunai melalui QRIS, kata Bu Min, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan mayoritas masyarakat belum familiar dengan sistem non tunai tersebut. “Sehingga untuk saat ini pembayaran Retribusi Parkir Tepi Jalan masih dilakukan secara tunai kepada petugas parkir,”ucap dia.
Tentang proyeksi pendapatan dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemerintah Daerah akan berusaha untuk merealisasikan target yang disepakati dalam PAPBD 2023. Sebagai salah satu langkah yang diambil adalah dengan melakukan upaya percepatan penyelesaian berkas pengajuan IMB yang telah diterima.
Berkaitan dengan target pendapatan berupa Insentif Fiskal Daerah atau dana insentif daearah (DID) dalam Rancangan P-APBD Tahun 2023 ini, masih ditetapkan nihil. Hal ini, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336 Tahun 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Untuk Kelompok Kategori Kinerja Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Pada Tahun 2023 Periode Kedua Menurut Provinsi / Kabupaten / Kota.
Adanya penurunan target pendapatan badan layanan umum (BLUD) pada Perubahan APBD Tahun 2023 ini merupakan hasil rasionalisasi perhitungan Potensi Pendapatan BLUD sampai dengan akhir Tahun 2023 serta penyesuaian angka proyeksi SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya.
“Terkait dengan rencana Pinjaman Daerah senilai Rp 20 miliar yang akan dipergunakan untuk pembangunan Gedung Radioterapi, pinjaman tersebut merupakan pinjaman jangka pendek dan akan dilunasi pada tahun 2024 menggunakan sumber dana dari BLUD RSUD Ibnu Sina,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.