Tertunda Dua Bulan, TPP ASN Surabaya Dikabarkan Segera Cair

Beritautama.co - Maret 16, 2022
Tertunda Dua Bulan, TPP ASN Surabaya Dikabarkan Segera Cair
ASN Kota Surabaya saat apel pagi di Balai Kota Surabaya - (foto: ist)
|

SURABAYA – Beritautama.co – Tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang biasa diberikan rutin kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), sempat tertunda dua bulan. Tertundanya pencairan pada bulan Februari dan Maret itu, sempat menimbulkan keresahan pada sejumlah ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan menyatakan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar TPP segera dapat dicairkan. Dimulai dari pengajuan validasi dan penetapan hasil evaluasi jabatan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Selanjutnya, pengajuan surat permohonan persetujuan TPP tahun anggaran 2022 itu melalui aplikasi SIPD dan penginputan data melalui aplikasi Simona (Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Bidang), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Hendro saat dikonfirmasi, Rabu (16/03/2022) pagi.

Hendro mengungkapkan, langkah berikutnya yakni Biro Organisasi Kemendagri akan menerbitkan surat validasi data, apabila sudah dinyatakan sesuai dan akan dikirimkan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Selanjutnya, pemerintah daerah/kota juga harus membuat permohonan, terkait pemakaian anggaran melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

“Dari situ, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengirimkan kepada Kementerian Keuangan, untuk mendapatkan pertimbangan sebelum kemudian mengeluarkan surat persetujuan pemberian TPP,” ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini Pemkot Surabaya telah mendapatkan validasi, penetapan hasil evaluasi jabatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penetapan itu, berdasarkan surat dari Kemenpan-RB Nomor: B/910/M.SM.04.00/2021 Tanggal: 24 Agustus 2021 Hal: Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, dan Surat Nomor: B/49/M.SM.04.00/2022 Tanggal: 27 Januari 2022 Hal: Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Hendro menerangkan, sebelumnya Pemkot Surabaya telah mengajukan surat permohonan persetujuan TPP tahun anggaran 2022, melalui aplikasi SIPD dengan Nomor Surat 841/3032/436.2.2/2022 Tanggal 21 Februari 2022.

“Surat itu dikirim langsung kepada Bapak Menteri Dalam Negeri, Ditjen Keuangan Daerah, dan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana. Adapun kriteria pemberian TPP untuk ASN Pemkot Surabaya itu meliputi TPP Beban Kerja, TPP Kondisi Kerja, TPP Prestasi Kerja, serta TPP Pertimbangan Objektif Lainnya,” kata Hendro.

Saat ini, lanjutnya, Pemkot Surabaya sudah mendapatkan Surat Validasi Atas Distribusi TPP ASN, di Lingkungan Pemda Tahap 5. Validasi itu sesuai dengan Surat Nomor 900/1281/SJ Tanggal 11 Maret 2022, dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri. Surat itu didapatkan setelah memenuhi dokumen kelengkapan permohonan dan persetujuan TPP melalui aplikasi http://simona.kemendagri.go.id.

Menurutnya, setelah diterimanya validasi ini membuat ASN di lingkup Pemkot Surabaya lega. Dia berharap, setelah ini persetujuan dari Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana segera diterima, sehingga pencairan TPP dapat dicairkan.

“Saat ini, Pemkot Surabaya sedang menunggu pertimbangan permohonan TPP dari Kementerian Keuangan. Untuk selanjutnya, pemkot akan mendapatkan Surat Persetujuan Pemberian TPP dari Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri yang akan dijadikan sebagai dasar pencairan TPP tahun anggaran 2022,” pungkas Hendro. (dvd/zar)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Polres Gresik Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Polres Gresik Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Peringati HPN 2026, PWI Gresik Tanam 400 Pohon Produktif

Peringati HPN 2026, PWI Gresik Tanam 400 Pohon Produktif

Berita   Daerah   Sorotan
Komisi III DPRD Gresik Rekomendasikan Bangli di Desa Tebuwung Dibongkar

Komisi III DPRD Gresik Rekomendasikan Bangli di Desa Tebuwung Dibongkar

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Gresik Phonska Tak Terkalahkan, Pelatih Minta Tak Jumawa

Gresik Phonska Tak Terkalahkan, Pelatih Minta Tak Jumawa

Berita   Olahraga   Sorotan
Bhayangkara Presisi Kalahkan Surabaya Samator

Bhayangkara Presisi Kalahkan Surabaya Samator

Berita   Olahraga   Sorotan
Sukses Revans, Pertamina Enduro Kokoh di Urutan Dua Proliga 2026

Sukses Revans, Pertamina Enduro Kokoh di Urutan Dua Proliga 2026

Berita   Olahraga   Sorotan
LavAni Jadi Tim Pertama Lolos ke Final Four Proliga 2026

LavAni Jadi Tim Pertama Lolos ke Final Four Proliga 2026

Berita   Olahraga   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled