Takut Tak Terima Bantuan Pemerintah, Buruh Ogah Perusahaan Daftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Beritautama.co - Februari 16, 2025
Takut Tak Terima Bantuan Pemerintah, Buruh Ogah Perusahaan Daftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan
SIDAK. Rombongan Komisi IV ketika melakukan sidak ke perusahaan - (Beritautama.co)
|
Editor


GRESIK,Berita Utama– Banyak masyarakat yang memilih menjadi miskin agar mendapatkan bantuan dari pemerintah. Padahal, mereka tidak tidak layak mendapatkan bantuan karena badannya sehat dan bekerja di perusahaan. Realitas tersebut menjadi temuan Komisi IV DPRD Gresik yang melakukan sidak ke beberapa perusahaan pekan lalu.
“Ketika kami menanyakan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan bagi buruh di perusahaan yang kami sidak, ternyata mereka adalah penerima bantuan iuran (PBI). Seharusnya, mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan,”tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Pondra Priyo Utomo dengan nada serius, Minggu (16/02/2025).
Dikatakan politisi PKB ini, alasan pekerja tak mau didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh perusahaan karena khawatir tak menerima bantuan dari pemerintah. Sebab, mereka sudah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sehinngga berhak menerima berbagai bantuan dari pemerintah.
Sebab, masyarakat yang menerima PBI untuk BPJS Kesehatan, anggarannya berasal dari pemerintah pusat. Dan nama mereka harus terinput dalam DTKS di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“Realitas seperti ini, yang membuat bantuan dari pemerintah tidak tepat sasaran. Karena yang tak berhak, tetap mendapatkan bantuan,”imbuh dia.
Ditambahkan, perusahaan seharusnya wajib mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, perusahaan memberikan upah pada pekerjanya. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Pasal 17 ayat 1, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS dan tidak melaksanakan ketentuannya akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis;denda; dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu,
Pada Pasal 55 menyebutkan bahwa Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan dan lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk memungut, membayar, dan menyetor iuran BPJS Kesehatan Perusahaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
“Temuan-temuan dilapangan ini, kita akan jadikan evaluasi bersama agar bantuan dari pemerintah tepat sasaran,”pungkas dia.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Petrokimia Gresik Pertahankan Predikat TOP CSR

Petrokimia Gresik Pertahankan Predikat TOP CSR

Berita   Ekonomi   Sorotan
Pemkab Gresik Perluas Jangkauan Program Bunda Puspa di 80 Desa

Pemkab Gresik Perluas Jangkauan Program Bunda Puspa di 80 Desa

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Kemenaker Buka pelatihan Vokasi Nasional Batch 2, Ini Lokasinya

Kemenaker Buka pelatihan Vokasi Nasional Batch 2, Ini Lokasinya

Berita   Nasional   Pemerintah   Sorotan
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita Sabu 209 Gram

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita Sabu 209 Gram

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Kabupaten/ Kota Se-Jatim Raih Opini WTP dari BPK RI, Gresik Raih Kali ke- Sebelas Berturut-Turut

Kabupaten/ Kota Se-Jatim Raih Opini WTP dari BPK RI, Gresik Raih Kali ke- Sebelas Berturut-Turut

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
SIG Salurkan 292 Hewan Kurban di 19 Provinsi

SIG Salurkan 292 Hewan Kurban di 19 Provinsi

Berita   Ekonomi   Sorotan
Petrokimia Gresik Salurkan Hewan Kurban Senilia Rp 1,8 M

Petrokimia Gresik Salurkan Hewan Kurban Senilia Rp 1,8 M

Berita   Ekonomi   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled