GRESIK,Berita Utama– Banyak masyarakat yang memilih menjadi miskin agar mendapatkan bantuan dari pemerintah. Padahal, mereka tidak tidak layak mendapatkan bantuan karena badannya sehat dan bekerja di perusahaan. Realitas tersebut menjadi temuan Komisi IV DPRD Gresik yang melakukan sidak ke beberapa perusahaan pekan lalu.
“Ketika kami menanyakan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan bagi buruh di perusahaan yang kami sidak, ternyata mereka adalah penerima bantuan iuran (PBI). Seharusnya, mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan,”tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Pondra Priyo Utomo dengan nada serius, Minggu (16/02/2025).
Dikatakan politisi PKB ini, alasan pekerja tak mau didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh perusahaan karena khawatir tak menerima bantuan dari pemerintah. Sebab, mereka sudah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sehinngga berhak menerima berbagai bantuan dari pemerintah.
Sebab, masyarakat yang menerima PBI untuk BPJS Kesehatan, anggarannya berasal dari pemerintah pusat. Dan nama mereka harus terinput dalam DTKS di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“Realitas seperti ini, yang membuat bantuan dari pemerintah tidak tepat sasaran. Karena yang tak berhak, tetap mendapatkan bantuan,”imbuh dia.
Ditambahkan, perusahaan seharusnya wajib mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, perusahaan memberikan upah pada pekerjanya. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Pasal 17 ayat 1, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS dan tidak melaksanakan ketentuannya akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis;denda; dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu,
Pada Pasal 55 menyebutkan bahwa Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan dan lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk memungut, membayar, dan menyetor iuran BPJS Kesehatan Perusahaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
“Temuan-temuan dilapangan ini, kita akan jadikan evaluasi bersama agar bantuan dari pemerintah tepat sasaran,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.