Takut Tak Terima Bantuan Pemerintah, Buruh Ogah Perusahaan Daftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Beritautama.co - Februari 16, 2025
Takut Tak Terima Bantuan Pemerintah, Buruh Ogah Perusahaan Daftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan
SIDAK. Rombongan Komisi IV ketika melakukan sidak ke perusahaan - (Beritautama.co)
|
Editor


GRESIK,Berita Utama– Banyak masyarakat yang memilih menjadi miskin agar mendapatkan bantuan dari pemerintah. Padahal, mereka tidak tidak layak mendapatkan bantuan karena badannya sehat dan bekerja di perusahaan. Realitas tersebut menjadi temuan Komisi IV DPRD Gresik yang melakukan sidak ke beberapa perusahaan pekan lalu.
“Ketika kami menanyakan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan bagi buruh di perusahaan yang kami sidak, ternyata mereka adalah penerima bantuan iuran (PBI). Seharusnya, mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan,”tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Pondra Priyo Utomo dengan nada serius, Minggu (16/02/2025).
Dikatakan politisi PKB ini, alasan pekerja tak mau didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh perusahaan karena khawatir tak menerima bantuan dari pemerintah. Sebab, mereka sudah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sehinngga berhak menerima berbagai bantuan dari pemerintah.
Sebab, masyarakat yang menerima PBI untuk BPJS Kesehatan, anggarannya berasal dari pemerintah pusat. Dan nama mereka harus terinput dalam DTKS di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“Realitas seperti ini, yang membuat bantuan dari pemerintah tidak tepat sasaran. Karena yang tak berhak, tetap mendapatkan bantuan,”imbuh dia.
Ditambahkan, perusahaan seharusnya wajib mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, perusahaan memberikan upah pada pekerjanya. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Pasal 17 ayat 1, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS dan tidak melaksanakan ketentuannya akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis;denda; dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu,
Pada Pasal 55 menyebutkan bahwa Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan dan lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk memungut, membayar, dan menyetor iuran BPJS Kesehatan Perusahaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
“Temuan-temuan dilapangan ini, kita akan jadikan evaluasi bersama agar bantuan dari pemerintah tepat sasaran,”pungkas dia.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Polres Gresik Gelar Salat Ghaib untuk Tiga Polisi yang Gugur dalam Pengerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung

Polres Gresik Gelar Salat Ghaib untuk Tiga Polisi yang Gugur dalam Pengerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Wabup Alif Mengapresiasi Sarpras di Dinas Perpustakaan dan Arsip

Wabup Alif Mengapresiasi Sarpras di Dinas Perpustakaan dan Arsip

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Memilukan, Tiga Bocah Duduk di Bangku SD Jadi Komplotan Curanmor di Gresik

Memilukan, Tiga Bocah Duduk di Bangku SD Jadi Komplotan Curanmor di Gresik

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
DLH Gercep Perbaiki  Dinding Tugu Selamat Datang di Perbatasan yang Rusak

DLH Gercep Perbaiki Dinding Tugu Selamat Datang di Perbatasan yang Rusak

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Efisiensi APBD Gresik 2025 dari Potong Biaya Perjalanan Dinas, ATK hingga Proyek Infrastruktur yang Terkumpul Rp 59 M

Efisiensi APBD Gresik 2025 dari Potong Biaya Perjalanan Dinas, ATK hingga Proyek Infrastruktur yang Terkumpul Rp 59 M

Berita   Headline   Pemerintah   Sorotan
DPRD Gresik Banyak Terima Laporan Konflik Warga Vs Pengembang Perumahan

DPRD Gresik Banyak Terima Laporan Konflik Warga Vs Pengembang Perumahan

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Wabup Gresik dr Alif Minta Dinas CKPKP Tuntas Kawasan Kumuh

Wabup Gresik dr Alif Minta Dinas CKPKP Tuntas Kawasan Kumuh

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
hari-santri-2023 hamdi-nu