GRESIK, Berita Utama – Kendati usianya sudah hampir setengah abad, tersangka Suroso (49) warga Desa Wedani, Kecamatan Cerme masih menjadi budak narkoba. Buktinya, ketika anggota Satresnarkoba Polres Gresik mengeledah rumahnya, ditemukan sabu seberat 0,24 gram. Alhasil, dia harus mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menjelaskan tersangka diamankan pada Selasa (13/06/2023) lalu sekira pukul 19.45 WIB. Awalnya, polisi mendapat informasi kalau ada budak sabu dengan ciri-ciri sesuai tersangka. Setelah informasi valid, polisi melakukan pengerebekan.
“Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku, berhasil ditemukan barang bukti sabu,” ucap dia, Sabtu (17/06/2023).
Anggota Satreskoba Polres Gresik yang melakukan penggeledahan juga menyita barang bukti lainnya diantaranya yakni satu potong tissue, satu plastik hitam, dan satu unit sepeda motor Honda PCX.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tandas dia.
Komentar telah ditutup.