GRESIK, Berita Utama- Komisi IV DPRD Gresik mengundang rapat kerja Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), RSUD Ibnu Sina, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) serta BPJS Kesehatan Cabang Gresik terkait implentasi pelaksanaan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Sebab, Cakupan universal healt coverage (UHC) di Kabupaten Gresik tidak realistis. Dimana prosentasenya melebihi 100 %.
“Ada persoalan (implementasinya-red). Kita minta komitmen agar permasalahan data diselesaikan. Termasuk memberikan pemahaman petugas di lapangan,”ungkap Ketua Komisi IV, Muhammad dalam memimpin rapat kerja di gedung DPRD Gresik, Kamis (08/06/2023).
Dijelaskan, awalnya Pemkab Gresik dan DPRD Gresik sepakat menyediakan anggaran bantuan sosial (bansos) dalam APBD Gresik untuk masyarakat miskin (gakin) yang belum tercover sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dari program jaminan kesehatan nasional kartu Indonesia sehat (JKN KIS).
Namun, pada akhir tahun 2022 lalu, bansos sudah digantikan dengan program UHC sehingga masyarakat Gesik bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang dicover BPJS Kesehatan hanya dengan menunjukkan e-KTP khusus bagi warga Gresik.
“UHC di Gresik, kita perkirakan cakupannya sudah 95 persen sudah bagus,”imbuh dia.
Untuk mendukung UHC di Gresik, pada awalnya di pembahasan rancangan APBD Gresik tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp 100 miliar.
“Karena kondisi keuangan daerah yang terbatas, diturunkan anggrannya menjadi Rp 80 miliar dengan harapan semua terselesaikan dengan baik,”papar dia.
Kenyataannya, situasi di lapangan sekarang banyak persoalan. Ada perbedaan kebijakan yang membinggungkan di masyarakat.
“Sekarang persoalan semakin ruwet. Tolong dijelaskan, bagimana kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri yang hendak pindah? Dan layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan,”tanya dia.
Menjawab hal tersebut, Kepala Cabang BPJS Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo mengakui kalau cakupan UHC di Kabupaten Gresik lebih dari 100 %.
“Mungkin ada sampah (dalam pendataan-red). Karena dulu, syaratnya untuk mendaftar sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan tidak sesuai NIK (nomor induk kependudukan-red). Saat ini sedang clearing di pusat,”papar dia.
Mungkin, sambung dia, ada kepesertaan BPJS Kesehatan yang sudah meninggal dunia tetapi tidak dilaporkan. Tetapi, kalau meninggal di rumah sakit, tinggal upload dengan menyertakan surat kematian, maka kewajibannya membayar iuran sudah gugur.
“Saya yakinkan kalau data dari Dinkes Gresik. Insya Allah, sebanyak 200 ribu (warga Gresik) yang dibiayai APBD Gresik itu, valid. Kami sedang bersih-bersih (data). Ada kemungkinan masyarakat yang meninggal di rumah, tidak dilaporkan,”papar dia.
Janoe Tegoeh Prasetijo juga menjelaskan pasien yang ditanggung BPJS Kesehatan. Termasuk yang tak ditanggung BPJS Kesehatan seperti olahraga berbahaya tidak masuk dicover dalam BPJS Kesehatan. Seperti, panjat tebing atau karate. Tetapi pengurusnya harus mengasuransikan ke swasta.
“KDRT (kekerasan dalam rumah tangga-red) juga tidak dijamin. Maling yang tertangkap dipukuli massa. Ada standar dan prosedur sendir di tahanan polisi ataupun ketika di lembaga pemasyarakatan (lapas),”papar dia.
Komentar telah ditutup.