GRESIK – beritautama.co – Sidang perdana Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik dalam perkara pengaduan oknum anggota DPRD Gresik terlibat pernikahan manusia dengan seekor kambing, mulai digelar Sabtu, Sabtu (25/6/2022).
Persidangan dengan majelis BK terdiri atas Wakil Ketua DPRD Gresik sekaligus koordinator BK, Mujid Riduan dari FPDI-P, Wakil Ketua BK Jamiyatul Mukaromah dari FKB, Anggota BK Abdullah Munir dari Fraksi Gerindra dan Bagus Mega Saputro dari FPDI-P. Sedang anggota BK lainnya, Mustajab dar FAP berhalangan hadir. Agendanya, memanggil untuk memeriksa kelengkapan dokumen pengaduan pada 2 oknum anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto dan M Nasir Cholil yang menjadi teradu dalam perkara pernikahan nyeleneh tersebut.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan BK, ternyata pengadu yang berkasnya lengkap
aduan dari pelapor AMPG (Aliansi Masyarakat Perduli Gresik). Selanjutnya, sidang berlangsung secara tertutup di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik.
Juru bicara AMPG Umi Khulsum kepada awak media seusai sidang mengatakan, bahwa, dia dan 3 pengurus inti AMPG telah didengar keterangannya oleh majelis BK DPRD Gresik. Mereka adalah Mas Ariyatin, Ratna Diah Rahmawati dan Mu’alim.
“BK menilai materi pengaduan yang dibuat AMPG cukup lengkap karena sudah memuat semua syarat-syarat yang diminta,” ucap dia.
Meski surat aduan sudah dianggap cukup, namun ungkap Umi, pihaknya berjanji akan menambahkan bukti-bukti baru untuk teradu Ketua BK demisioner sementara, M Nasir Cholil.
“Insya Allah, Senin (28/6) depan kami akan menyerahkan tambahan bukti,” ujarnya.
Ditambahkan Umi, di hadapan majelis BK, para pelapor menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan dua anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto dan M Nasir dalam pernikahan manusia dengan seekor kambing yang berlangsung di Pesanggarahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng pada Minggi (05/06/2022).
“Apa yang dilakukan oleh Nur Hudi sebagai pengundang penyedia tempat dan terlibat aktif dalam prosesi pernikahan domba dan manusia adalah perbuatan yang tidak elok dan melanggar hukum,” ujar Umi menirukan para pengadu.
Sebagai tokoh masyarakat yang notabene adalah anggota legislatif, lanjt dia, kalau perbuatan itu diklaim demi konten di media sosial (medsos), maka sebuah konten yang tidak mendidik cenderung merusak mental generasi muda dan bisa menimbulkan disorientasi seksual (zoophilia).
Menurut pelapor, dua anggota dewan yang menghadiri acara pernikahan manusia dengan domba, itu artinya mereka membiarkan proses itu terjadi dan menunjukan bahwa mereka menyetujui dan merestui kejadian tersebut dan sudah selayaknya harus menerima konsekuensi dari kehadirannya.
“Mereka secara nyata telah menghadiri sebuah kegiatan yang jelas-jelas merupakan penistaan terhadap agama,” jelas dia..
Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan, pihaknya hanya mendengarkan keterangan pengadu sesuai surat yang dikirim ke BK.
“Sekaligus kami memberi kesempatan kepada pengadu untuk menyampaikan tambahan bukti-bukti baru,” ucap Mujid kepada awak media yang dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA).
Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah menyatakan, BK hanya memanggil pengadu yang berkas pengadu yang lengkap, termasuk undangan, foto-foto acara dan lainnya agar bukti cukup kuat.
“Pengadu yang berkasnya lengkap dari AMPG, saudari Umi Khulsum dan rekannya. Pengadu yang tidak lengkap secara administrasi, tidak kita penggil,”pungkas dia.
Setelah mendengar keterangan pengadu, maka jadual selanjutnya paling lambat 14 hari akan memanggil pihak teradu untuk menyampaikan sanggahan.mg2