Berdalih Tiada Uang Bayar Pengambilan Jenazah Kakak Ipar di RS, Lelaki di Gresik Nekad Bobol Rumah Tetangga

Beritautama.co - Maret 26, 2023
Berdalih Tiada Uang Bayar Pengambilan Jenazah Kakak Ipar di RS, Lelaki di Gresik Nekad Bobol Rumah Tetangga
TERUNGKAP. Tersangka Mochammad Falich harus mendekam dibalik jeruji karena nekad membobol rumah tetangganya.  - (febrian kisworo)

GRESIK, Berita Utama – Gelap mata karena tak memiliki uang untuk melunasi biaya rumah sakit kakak iparnya, Mochammad Falich (32) warga Desa Purwodadi,  Kecamatan Sidayu, nekad membobol rumah tetangganya sendiri, Ismail (58 ) yang dalam keadaan kosong karena ditinggal salat tarawih.

Dari aksi nekadnya, pelaku berhasil menggasak satu unit ponsel dan  uang  tunai sebesar Rp. 37.050.000,- yang disimpan korban di dalam kaleng roti dan dimasukkan ke dalam almari baju. Namun, tak sampai sepekan Mochammad Falich tertangkap karena perbatannya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sidayu.

“Modusnya untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak iparnya di RS Lamongan sebesar Rp 9 juta,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam, Minggu (26/03/2023).

Dihadapan penyidik, tersangka mengatakan aksi pencurian pada Kamis (23/03/2023) malam dengan cara merusak pintu belakang rumah dalam keadaan dikunci dan rumah dalam  keadaan kosong ditinggal penghuni atau pemiliknya melakukan ibadah salat tarawih di masjid. 

Dengan adanya kejadian tersebu,  korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu melakukan penyelidikan serta Pulbaket dari saksi – saksi dan dari hasil Penyelidikan didapati bahwa terduga pelaku  mengarah  kepada seseorang bernama  Mochammad Falich yang tidak lain merupakan tetangga rumah korban,” tegas Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mengamankan terduga pelaku dan setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku Mochammad Falich mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp.28.050.000,- dan satu buah ponsel.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan  ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Polres Gresik Terus Razia Peredaran Miras Ilegal

Polres Gresik Terus Razia Peredaran Miras Ilegal

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
PG Siap Dukung Pemerintah RI Kerjasama Ketahanan Pangan dengan EAEU

PG Siap Dukung Pemerintah RI Kerjasama Ketahanan Pangan dengan EAEU

Berita   Ekonomi   Pemerintah   Sorotan
Wabup Bu Min : Jabatan Ada Batasnya Tapi Pengabdian ke Masyarakat Tak Boleh Berhenti

Wabup Bu Min : Jabatan Ada Batasnya Tapi Pengabdian ke Masyarakat Tak Boleh Berhenti

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Kapolres Gresik Bersama Ipda Purnomo Bantu Rehabilitasi Warga dengan Gangguan Jiwa

Kapolres Gresik Bersama Ipda Purnomo Bantu Rehabilitasi Warga dengan Gangguan Jiwa

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
DPRD Gresik hanya Tetapkan 4 Perda, Tunda Sahkan Pemecahan BPPKAD

DPRD Gresik hanya Tetapkan 4 Perda, Tunda Sahkan Pemecahan BPPKAD

Berita   Daerah   Headline   Sorotan
Takut Tak Terima Bantuan Pemerintah, Buruh Ogah Perusahaan Daftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Takut Tak Terima Bantuan Pemerintah, Buruh Ogah Perusahaan Daftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Headline   Pemerintah   Sorotan
Komisi II DPRD Gresik Beri Rekomendasi Hentikan Jual Beli Tanah Kavlingan

Komisi II DPRD Gresik Beri Rekomendasi Hentikan Jual Beli Tanah Kavlingan

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
hari-santri-2023 hamdi-nu