GRESIK, Berita Utama – Gelap mata karena tak memiliki uang untuk melunasi biaya rumah sakit kakak iparnya, Mochammad Falich (32) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, nekad membobol rumah tetangganya sendiri, Ismail (58 ) yang dalam keadaan kosong karena ditinggal salat tarawih.
Dari aksi nekadnya, pelaku berhasil menggasak satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp. 37.050.000,- yang disimpan korban di dalam kaleng roti dan dimasukkan ke dalam almari baju. Namun, tak sampai sepekan Mochammad Falich tertangkap karena perbatannya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sidayu.
“Modusnya untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak iparnya di RS Lamongan sebesar Rp 9 juta,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam, Minggu (26/03/2023).
Dihadapan penyidik, tersangka mengatakan aksi pencurian pada Kamis (23/03/2023) malam dengan cara merusak pintu belakang rumah dalam keadaan dikunci dan rumah dalam keadaan kosong ditinggal penghuni atau pemiliknya melakukan ibadah salat tarawih di masjid.
Dengan adanya kejadian tersebu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu melakukan penyelidikan serta Pulbaket dari saksi – saksi dan dari hasil Penyelidikan didapati bahwa terduga pelaku mengarah kepada seseorang bernama Mochammad Falich yang tidak lain merupakan tetangga rumah korban,” tegas Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mengamankan terduga pelaku dan setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku Mochammad Falich mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp.28.050.000,- dan satu buah ponsel.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Komentar telah ditutup.