GRESIK, Berita Utama– Inovasi dan kerja keras terus dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Pezinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang tercecer dan piutang masih bisa ditagih.
Salah satunya melalui kebijakan penghapusan denda maupun dendanya wajib retribsui yang menunggak mendapat diskon gede- gedean yang ditujukan bagi perumahan maupun perusahaan yang menunggak dan tak membayar retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Untuk bangunan rumah sederhana dengan ukuran maksimal 90 meter persegi, dibebaskan dendanya. Kalau perusahaan ataupun non perumahan, kita berikan diskon 75 persen asalkan membayar piutang ketetpan retribusi IMB. Penghapusan denda dan diskon ini, kita berikan hingga akhir 2023 ini,” tegas Kepala DPM PTSP Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo dengan penuh semangat, Kamis (05/10/2023).
Dijelaskannya, penunggak surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) untuk IMB selama ini dikenakan denda sebesar 2 % perbulannya. Aturan tersebut seringkali memberatkan bagi pemohon perizinan atau wajib retribusi. Sehingga, mereka memilih sengaja tidak membayar SKRD. Alhasil, total tunggakan SKRD menjadi besar nominalnya karena dendanya menggunung dibandingkan dengan retribusi pokok.
“Selama ini, kita dipusingkan dengan pertanyaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit tiap tahun tentang piutang retribusi IMB ini,”cetus dia.
Kondisi piutang tersebut terjadi sejak tahun 2012 silam. Sejatinya, sambung Agung Endro, mereka pernah berinisiatif mengajukan keringanan kepada kepala daerah. Namun waktu itu, regulasinya tak memungkinkan. “Nah, saat ini sudah ada payung hukumnya melalui peraturan bupati. Makanya, kita geber diskon dan penghapusan denda ini,”urai dia.
Dari data yang terverifikasi di DPM PTSP, nilai tunggakan retribusi tersebut mencapai Rp 5,2 miliar dari 64 perusahaan yang proses perizinan sudah selesai tetapi belum membayar ketetapan retribusinya.
“Target kita, piutang yang bisa ditagih dari para wajib retribusi yang menunggak sebesar 80 persen,”tukas dia.
Ditambahkan Agung, kebijakan penghapusan denda dan diskon gede-gedean sebagai bentuk pemerintah hadir dengan memberi solusi yang terbaik. Selain itu, kebijakan tersebut merupakan dukungan DPM PTSP Gresik mewujudkan nawa karas Bupati Gresik yakni Gresik Akas.
Komentar telah ditutup.