GRESIK, Berita Utama – Peta politik jelang Pemil 2024 di Kabupaten Gresik bakal berubah. Persaingan semakin sengit. Sebab, daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan anggota DPRD Gresik berbah menjadi 9 dapil. Artinya, terdapat pemekaran dari sebelumnya sebanyak 8 dapil, serta perubahan alokasi kursi dan komposisi kecamatan di sejumlah dapil.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Daerah Provinsi, dan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. PKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan Kepala biro perundang-undangan Setjend KPU RI Nur Syarifah pada 6 Februari 2023.
Dalam salinan PKPU nomor 9 tahun 2023 tersebut, sembilan dapil tersebut meliputi Gresik 1 yang terdiri dari Kecamatan Gresik – Kebomas dengan 7 kursi, Gresik 2 Duduksampeyan – Cerme dengan 5 kursi, Gresik 3 Kecamatan Kedamean – Menganti dengan 7 kursi, Gresik 4 Wringinanom – Driyorejo dengan 7 kursi, Gresik 5 Balongpanggang – Benjeng dengan 5 kursi, Gresik 6 Dukun – Panceng dengan 5 kursi, Gresik 7 Ujungpangkah – Sidayu dengan 4 kursi, Gresik 8 Sangkapura – Tambak dengan 3 kursi, Gresik 9 Manyar – Bungah dengan 7 kursi.
Dengan perubahan jumlah dapil tersebut, otomatis ada beberapa jumlah kursi di tiap dapil yang berkurang. Seperti dapil Sangkapura – Tambak (Bawean) mulanya jatah kursi DPRD Gresik yang diperebutkan mencapai 4 kursi, namun dengan komposisi dapil baru ini tinggal 3 kursi.
Meski belum banyak komentar. Namun, Ketua KPU Gresik Akhmad Roni ketika dikonfirmasi membenarkan terkait penambahan dapil dan perubahan alokasi kursi pada pemilu legislatif (Pileg) 2024.
“Iya betul. Sudah fix sembilan dapil, mas,” kata dia melalui pesan singkat kepada beritatama,co, Selasa (07/02/2023).
Ha senada dikatana Komisioner KPU Bidang Teknis dan Penyelenggaraan Gresik, Elvita Yuliati juga membenarkan jika dapil pemilihan anggota DPRD Gresik menjadi 9 dapil.
“Iya benar, sudah keluar PKPUnya,” ujarnya. Sebelumnya, KPU Kabupaten Gresik telah mengusulkan dua skema rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi pada Pileg 2024. Dua rancangan skema dapil tersebut tertuang dalam surat bernomor: 777/PL.01.3-BA/3535/2022 tentang rancangan penasaran dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Gresik pada pemilu 2024. Yakni, opsi pemekaran dapil jadi 8 dapil dan pengurangan alokasi kursi untuk Pulau Bawean dari 4 kursi menjadi 3 kursi. Sedangkan 1 kursi dialihkan untuk dapil Dukun, Panceng dan Ujungpangkah.
Komentar telah ditutup.