GRESIK- beritautama.co– Ratusan minuman keras (miras) berhasil diamankan Satpol PP Gresik dalam razia warung di Desa Wringinanom dan Desa Sumengko Kecamatan Wringinanom.
“Barang bukti yang diamankan yakni bir putih sebanyak 28 botol, arak sebanyak 53 botol, bir hitam sebanyak 24 botol, anggur 1 botol, esmoni 1 botol. Total ada 107 botol yang kami amankan,” ujar Kasatpol PP Gresik Suprapto, Kamis (20/7/2022).
Dijelaskan, pihaknya bersama muspika setempat dan, petugas gabungan TNI-Polri langsung menyisir warung di sepanjang dua desa tersebut. Alhasil, ada 107 botol miras yang tersimpan rapi dan tidak terlihat dari luar berhasil disita. Miras ada yang disembunyikan di bawah meja, bahkan di lantai atas warung yang bertingkat.
Suprapto menegaskan, pihaknya akan terus menggalakkan operasi beberapa wilayah Gresik. Karena hal tersebut sebagai penertiban pelanggaran Perda No. 15 Tahun 2002 Jo No 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman keras.
“Kami berikan teguran dan surat panggilan kepada pemilik warung untuk proses lebih lanjut,” pangkas dia.