GRESIK – Beritautama.co – Perkembangan industri maupun bisnis properti yang pesat di Gresik, berimbas risiko kebakaran juga cukup tinggi. Apalagi, pemukiman juga semakin padat. Namun, mayoritas gedung-gedung di Gresik belum mengantongi surat layak fungsi (SLF).
Padahal, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung, maka setiap gedung selain harus memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) juga harus memiliki SLF. Di mana SLF ini memiliki banyak kategori, seperti standarisasi instalasi listrik hingga standarisasi penanganan kondisi kedaruratan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Gresik, Agustin Holomoan Sinaga kepada awak media, Minggu (20/03/2022) mengatakan, bahwa, kebakaran di Gresik didominasi gedung-gedung. Baik, gedung berupa gudang penyimpanan, hingga area dalam industri. Namun, mayoritas gedung yang berdiri belum memiliki SLF.
“Dari SLF ini menyangkut salah satunya penanganan darurat. Ditarik lagi pada kebakaran harus terdapat APAR (alat pemadam kebakaran) hingga hydrant,” ucapnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) hingga Dinas Satpol PP untuk menegakkan aturan tersebut. Sebab, setiap gedung ke depan diwajibkan memiliki hydrant dan tangki air.
Dengan adanya hydrant itu, lanjut Sinaga, maka penanganan kondisi darurat yakni pemadaman kebakaran akan lebih cepat dilakukan. Sehingga potensi api menyebar luas bisa segera ditangani oleh petugas.
“Selama ini, ketika terjadi kebakaran itu mobil tangki mengambil air dulu di tempat lain, sehingga memakan waktu,” katanya.
Dari data Dinas Damkar Gresik, selama tahun 2021 tercatat ada 273 kasus kebakaran. Sedangkan triwulan I tahun 2022 ini, petugas Damkar telah menangani sebanyak 7 kasus. “Kebanyakan terjadi saat musim kemarau,” ucapnya.
Para petugas dalam sepekan terakhir menangani 3 kebakaran di lokasi berbeda. Yakni, rumah keluarga miskin (gakin) di Desa Dungus Kecamatan Cerme, kebakaran pabrik sound system di Desa Sumberrame Kecamatan Wringinanom dan pada Sabtu (19/03/2022) kemarin, sebuah gudang besi tua di Jalan Raya Roomo Kecamatan Manyar terbakar diduga karena percikan api las.
“Hasil pemeriksaan, alat APAR minim dan tidak ada tangki air serta hydrant. Akhirnya pemadaman terhambat dengan suplai air yang membuat waktu semakin lama,” jelasnya.
Terpisah, Kepala DPM-PTSP Gresik Reza Pahlevi mengakui apabila gedung-gedung di Gresik ini mayoritas belum mengantongi SLF. Padahal, gedung bisa beroperasi salah satu syaratnya sudah memiliki SLF itu.
Sejatinya, sambung dia, sejak awal tahun lalu sudah ada ratusan permohonan SLF masuk ke DPM-PTSP. Bahkan, 15 di antaranya sudah dikeluarkan izinnya. Sisanya masih dalam tahap verifikasi kriteria SLF oleh masing-masing OPD yang membidangi.
“Ke depan akan digalakkan. Kami akan koordinasi dengan Satpol PP dan dinas terkait agar gedung mengantongi SLF ini. Di situ ada Dinas Damkar, ada Dinas Cipta Karya, dan yang lain,” pungkas dia.