SURABAYA – Beritautama.co – Guna menjalankan program zero waste, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah menggodok peraturan terkait pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar. Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tersebut tengah dikebut dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan bahwa pihaknya menargetkan Perwali Surabaya itu segera terbit sesegera mungkin, lantaran pembahasan hal tersebut sudah dari beberapa waktu sebelumnya.
“Perwali pembatasan kantong plastik nanti akan berlaku secepatnya. Tahun 2022 ini harus terbit,” ungkap Hebi, Selasa (15/03/2022) kemarin.
Hebi mengungkapkan, sebenarnya perwali tentang pembatasan penggunaan kantong plastik itu ditargetkannya rampung pada Februari 2022. Namun, karena di dalam draf perwali masih ada sejumlah poin yang perlu diperbaiki, sehingga saat ini masih berada di Bagian Hukum dan Kerja Sama.
“Karena masih ada satu atau dua yang perlu diperbaiki, sebelum ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya,” ujarnya.
Menurutnya, sampah kantong plastik telah menjadi salah satu permasalahan lingkungan yang signifikan. Makanya, perwali tersebut dinilainya perlu diterapkan untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai di masyarakat.
“Makanya (peraturan) ini akan sangat membantu kalau misalnya diterapkan. Beberapa daerah sudah melakukan,” kata Hebi.
Kendati begitu, pihaknya memastikan sebelum perwali itu diterapkan, Pemkot Surabaya bakal melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tak terkecuali sosialisasi juga dilakukan baik ke pasar modern maupun pasar tradisional.
“Jadi, kalau misal nanti mau belanja jangan pakai plastik, harus bawa dari rumah. Nah, sebelum nanti diterapkan akan ada sosialisasi,” pungkas Hebi. (dvd/zar)