GRESIK-beritautama.co- Tersangka pembunhan Elly Prasetya Ningsih (42) warga warga Dusun Tunjungrejo Lor Desa Tunjungrejo Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang yang mayarnya yang ditemukan dalam tas plastik besar pada Rabu (07/09/2022) di Jalan Desa Gluranploso Kecamatan Benjeng, akhirnya terungkap.
Ternyata, pelakunya adalah suami siri korban bernama Hendro Setiawan (43), warga Desa Beton Kecamatan Menganti. Namun, polisi belum bisa mengungkap motif pembunuhan karena tersangka masih bungkam sehingga dalam tahap pendalaman.
“Pelaku ini statusnya adalah suami sirri dari korban,” ujar Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Aziz mengatakan saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Senin (12/09/2022).
Penangkapan pelaku, kata dia, berdasarkan dari pemeriksaan beberapa saksi saat melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Namun, pelaku sempat kabur dari kediamannya di Desa Lampah Kecamatan Kedamean.
“Setelah penemuan mayat, pelaku kabur ke Surabaya. Kita lakukan penangkapan di Surabaya,” kata Alumnus Akpol 2022.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan pihanya masih mendalami untuk kronologinya. Alat yang digunakan untuk membunuh maupun cara kesekunya.
“Ini masih kita dalami lagi,” ujarnya.
Wahyu menyebut, pelaku enggan terbuka saat dimintai keterangan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian. Termasuk belum ditemukannya indikasi sebagai orang dalam gangguan kejiwaan.
“Kita jerat dengan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP tentang menghilangkan nyawa, penganiayaan yang menyebabkan kematian atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tutur dia.
Pihaknya menduga korban sudah meregang nyawa selama dua hari sebelum ditemukan. Sebelumnya, hasil otopsi menunjukkan korban mengalami luka dalam di bagian kepala belakang. Diduga karena benturan benda keras yang menyebabkan kematian. Polisi juga menemukan luka sayatan sepanjang 15 cm di kaki kirinya.