GRESIK, Berita Utama – Merasa dipersulit untuk mengurusi tanah yang telah dibeli, Luqmanul Hakim yang tercatat warga asal Desa Wadak Kidul, Kecamatan Duduksampeyan wadul ke DPRD Gresik. Lahan tersebut berlokasi di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan.
“Kami terima pengaduan, ada warga yang jual beli tanahnya dipersulit oleh pemerintahan desa,”ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin, Kamis (10/11/2022).
Dalam pengaduannya, sengketa lahan bermula saat Luqmanul Hakim membeli sebidang tanah berukuran 662 m2 di Desa Sumengko kepada pemilik tanah sebelumnya bernama Mufidah pada tahun 2013 silam. Saat itu, proses jual beli dilakukan secara sah bahkan telah mendapat akte persetujuan penjualan tanah pekarangan dari kepala desa (Kades) setempat bernama Abdul Choliq dengan nomor registrasi 20/437.105.02/2013 pertanggal 20 Agustus 2013. Lukman pun memasang papan penanda di tanah itu. Namun setelah papan penanda dipasang.
Namun, muncul seorang bernama H. Mustofa tiba-tiba mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya. Bahkan dalam waktu yang hampir bersamaan, kades setempat menginformasikan pembatalan jual beli tanah tanpa adanya prosedur resmi, seperti berita acara, pengembalian uang harga tanah dan lainnya.
Kuasa hukum Luqmanul Hakim, Sholieh menceritakan bahwa kliennya saat itu telah melakukan proses jual beli dengan sah dengan disaksikan beberapa pihak di Balai Desa Sumengko. Bahkan, setelah itu dilakukan pengukuran dan pemasangan patok pembatas obyek tanah disesuaikan dengan kretek atau peta desa.
“Namun kepala desa melakukan pembatalan dengan alasan yang tidak masuk akal dan terkesan mengada-ngada, yaitu; obyek tanah tersebut milik H. Mustofa, mantan ketua normalisasi Waduk Sumengko, dan obyek tanah tersebut sebagai Tanah Kas Desa (TKD),” kata dia
Sejatinya, Luqmanul Hakim sudah pernah berkirim surat kepada kepala desa untuk dilakukan mediasi agar ada solusi atas kerugian yang diderita oleh pembeli, dan juga berkirim surat kepada Bupati agar dilakukan pengukuran ulang terhadap obyek tanah yang dibeli oleh pembeli.
” Namun dari serangkaian upaya dan permintaan pertolongan tersebut masih belum membuahkan hasil, hingga kami adukan pada DPRD, agar segera dapat solusi,” beber dia.
Setelah mendengar pengaduan dalam hearing tersebut, Komisi I DPRD Gresik akan mengagendakan pertemuan ulang dengan mengundang pihak-pihak terkait.
“Kami akan undang pihak terkait untuk mediasi,”pungkas Muchammad Zaifuddin.