GRESIK, Berita Utama- Tanpa deficit dan hutang daerah. Kesepakatan tersebut tercapai setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik bersama Tim Anggaran (Timang) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melakukan pembahasan hingga ditandatanganinya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 oleh Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir dan Plt Bupati Gresik, Aminatun Habibah (Bu Min) dalam rapat paripurna, Kamis (14/11/2024).
Pada tahun 2025, pendapatan dan belanja meningkat dibandingkan nota keuangan yang disampaikan Pemkab Gresik. Dalam nota awal KUA PPAS APBD Gresik tahun 2025 dari Pemkab Gresik, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 3, 6 triliun.
“Setelah pembahasan disepakati menjadi sebesar Rp 3,8 triliun. Sedangkan belanja daerah yang di nota awal sebesar Rp 3,7 triliun setelah pembahasan disepakati menjadi sebesar Rp 3,8 triliun. Serta pembiayaan yang pada nota awal sebesar Rp 111 miliar setelah pembahasan disepati hanya sebesar Rp 5,5 miliar,”ujar Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir.
Ditambahkan, kenaikan pendapatan daerah diproyeksikan dari pendapatan asli daerah (PAD) retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dengan penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF).
“Kita tidak berhutang tetapi berharap ada kenaikan PAD dari retribusi PBG karena kawasan industri berkembang. Maka, diharapkan banyak yang mengajukan PBG untuk diterbitkan SLF,”papar dia.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Gresik tahun 2025, Ainul Yaqin Tirta Saputra ditunjuk untuk membacakan laporan Banggar DPRD Gresik. Sejumlah rekomendasi dari Banggar DPRD Gresik diberikan agar pemerintah wajib mempertahankan komposisi pendapatan dan belanja daerah secara berimbang dalam rancangan APBD Gresik tahun 2025. Untuk psotur anggaran di RAPBD Gresik tahun 2025 agar konsisten dengan hasil pembahasan final KUA PPAS tahun 2025.
“Problem pelaksanaan Perda APBD tahun 2023 diharapkan tidak terulang pada pelaksanaan Perda APBD Gresik tahun 2024. Karena akan menjadi beban pada postur anggaran untuk tahun 2025,” papar dia.
Maka, dibutuhkan kepastian realisasi target pendapatan maupun belanja di semua struktur. Termasuk proses realisasi anggaran yang terukur.
“Pemerintah daerah agar selalu memperhatikan komposisi mandatory spending dan standar pelayanan minimal (SPM). Sehingga postur anggaran semakin ideal sebagaimana amanat perundang-undangan tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah,” cetusnya.
Dengan demikian, lanjut dia, dapat ditarik kesimpulan bahwa, kolaborasi antara mandatory spending dan SPM sangat pentung untuk dilaksanakan menuju Gresik yang lebih baik.
Sementara itu, Plt Bupati Gresik Bu Min mengapresiasi penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Pasalnya proses pembahasan cukup panjang dan agak terlambat dengan melewati time schedule yang sudah ditetapkan karena melalui pembahasan yang detail di Komisi-komisi di DPRD Gresik.
“Kami memaknai hal tersebut sebagai wujud keseriusan legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan APBD Gresik yang lebih sehat, rasional, efektif, dan efisien,” ungkapnya.
Pihaknya berharap keputusan itu membawa kemaslahatan bagi masyarakat Gresik. Serta menjadi pemantik semangat bagi pemerintah untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
“Proyeksi tersebut membuat kami optimis pertumbuhan ekonomi di Gresik bisa mencapai 5,2 persen di tahun mendatang,” bebernya. Selain itu, pihaknya berharap, tahapan-tahapan berikutnya bisa segera dilaksanakan dan pengesahan APBD Gresik tahun 2025.
Komentar telah ditutup.