Massa Hajar Pelaku Curat Ponsel di Kios Seblak hingga Babak Belur

Beritautama.co - April 25, 2025
Massa Hajar Pelaku Curat Ponsel di Kios Seblak  hingga Babak Belur
JAMBRET. Kedua tersangka jambret yang babak belur setelah dihajar massa akhirnya diamankan ke Polsek Wringinanom - (Beritautama.co)
|

GRESIK, Berita Utama – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah kios seblak milik warga di Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, babak belur dihajar massa, Jumat (25/04/2025). Beruntung petugas dari Polsek Wringinanom segera mengamankan dari amukan massa yang lebih brutal.

Kejadian bermula saat Vony Rindu Anastasya (18), pemilik kios seblak yang keluar sebentar untuk membeli es teh di seberang jalan. Ponsel  Vivo Y29 warna putih digeletakkan di dalam kiosnya. Tiba-tiba, salah satu pelaku berinisial AH (32), warga Bulak Jaya, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, turun dari sepeda motor dan langsung mengambil ponselnya.

 Setelah berhasil, pelaku menyimpan ponsel tersebut di saku celana dan berusaha kabur menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam berpelat nomor L 3284 BAA yang dikendarai oleh rekannya, FAK (23), warga Wonokromo, Kota Surabaya.

Mengetahui ponselnya dijambret, korban spontan berteriak sambil menunjuk ke pelaku yang membuat warga sekitar. Aksi pengejaran spontan  dilakukan oleh warga, hingga akhirnya kedua pelaku terjatuh dari kendaraan beberapa meter dari lokasi kejadian. Warga yang geram sempat menghakimi pelaku hingga mengalami luka lebam dan lecet sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian yang tiba di lokasi.

“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y29 warna putih, dosbook, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi,” ujar Kapolsek Wringinanom, Iptu Sutamat, dalam keterangannya.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Wringinanom untuk menjalani perawatan medis dan visum, sebelum dipindahkan ke Mapolsek Wringinanom guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 5 juta.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Bapemperda DPRD Gresik Sepakat Akselerasi Ranperda Pilkades Serentak

Bapemperda DPRD Gresik Sepakat Akselerasi Ranperda Pilkades Serentak

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
SIG Ajak 10 RBB Lanjutkan Pelestarian Pantai Bahak Probolinggo

SIG Ajak 10 RBB Lanjutkan Pelestarian Pantai Bahak Probolinggo

Berita   Nasional   Sorotan
Polres Gresik Gelontor Air Bersih di Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Balongpanggang

Polres Gresik Gelontor Air Bersih di Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Balongpanggang

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Bupati Gresik Harap IWAPI Teladani Nyai Ageng Pinatih

Bupati Gresik Harap IWAPI Teladani Nyai Ageng Pinatih

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Tahanan Polres Gresik Diberi Kesempatan Peluk Anak dan Istri

Tahanan Polres Gresik Diberi Kesempatan Peluk Anak dan Istri

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Kinerja SIG Tumbuh Solid pada Semester I Tahun 2026

Kinerja SIG Tumbuh Solid pada Semester I Tahun 2026

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
Wabup Alif : Pengaduan Meningkat Tidak Otomatis Pelayanan Memburuk

Wabup Alif : Pengaduan Meningkat Tidak Otomatis Pelayanan Memburuk

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled