GRESIK, Berita Utama – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menerima pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai dari tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dirjen Bea Cukai Kantor Wilayah Jatim.
Tersangkanya yakni Sopiyulloh (35) warga asal Desa Ciandam, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sedangkan barang bukti (BB) sejumlah 208.000 batang rokok dari lima macam merk rokok yang merugikan negara senilai Rp 148.274.880,-. Selain itu, 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu nopol L 1931 QX yang digunakan oleh pelaku ketika mengedarkannya juga disita sebagai BB.
“Penyerahan tersangka dari penyidik ke kejaksaan, sudah masuk tahap II. Artinya, tersangka dan BB sudah diserahkan. Dan kita titipkan tersangka di Rutan Banjarsari Kecamatan Cerme,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda saat jumpa pers di Kejari Gresik, Kamis (24/11/2022).
Dijelaskan, petugas Bea Cukai Kanwil Jatim berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Gresik, tepatnya di Rest Area KM 726 Tol Surabaya – Mojokerto di Kecamatan Wringinanom, Gresik, Kamis (13/10/2022) lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dirjen Bea Cukai Kantor Wilayah Jatim, sambung dia, JPU Kejari Gresik sudah menerima berkas-berkas beserta BB yang diamankan.
“Tersangka dijerat pasal 54 UU nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara, dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.
Pihaknya akan segera melimpahkan semua berkas beserta barang bukti ke PN Gresik untuk disidangkan.
“Pekan depan kami akan melimpahkannya,” tutupnya.
Komentar telah ditutup.