NASIONAL – Beritautama.co – Dua tersangka tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno memenuhi panggilan Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan, Selasa (11/10/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya diperiksa oleh tim penyidik di dalam gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sejak pukul 10.30 WIB tadi pagi.
Ketua Panpel Arema Abdul Haris saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya akan taat dan patuh pada proses hukum yang berlaku, sehingga dia bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum.
“Saya menghormati proses hukum dan saat ini masih fokus pada pemeriksaan dan penyidikan,” ucapnya kepada awak media, Selasa (11/10/2022).
Sementara itu, Security Officer Suko Sutrisno enggan memberikan keterangan saat ditanya oleh awak media. Dia langsung masuk menuju ruang penyidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, yakni di antaranya Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Mereka dijerat Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 Ayat (1) Juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Adapun untuk tiga tersangka lainnya, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (feb/zar)