GRESIK-beritautama.co- Kinerja Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik mendapat sorotan tajam dari kalangan dewan dalam pembahasan kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) 2023. Sebab, banyak rencana alokasi anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) asal dikepras atau dipotong secara awur-awuran.
“Dana alokasi khusus, kan sumbernya berasal dari pemerintah pusat. Bisa berupa kegiatan penugasan maupun proyek pembangunan yang nilainya harus dimasukkan dalam APBD Gresik. Ini DAK, kenapa dikepras?,”ungkap Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchammad kepada awak media dengan nada heran, Rabu (10/08/2022).
Ditambahkan politisi PKB ini, DAK yang dikepras oleh Timang Pemkab Gresik tidak bisa dialihkan ke kegiatan atau pembangunan lainnya. Dengan demikian, sisa anggaran yang dikepras wajib dikembalikan ke pemerintah pusat.
“Kalau dikepras, sisa anggarannya harus kembali ke pemerintah pusat. Tidak bisa dialihkan untuk lain. Kan sayang, DAK yang dari pemerintah pusat di kepras. Sedangkan PAD (pendapatan asli daerah) belum maksimal untuk membiayai pembangunan daerah,”papar dia.
Dicontohkan politisi dari daerah pemilihan (Dapil) Cerme – Duduksampeyan ini, kegiatan di Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan (KBPP) sebesar Rp 560 juta dalam dokumen rencana KUA PPAS 2023. Tetapi, anggaran dikepras setengahnya oleh Timang Pemkab Gresik.
“Kalaupun dilaksanakan dengan kewajiban ada cost sharing dari APBD Gresik, kan tidak terlalu besar nilainya,”tukas dia.
Begitu juga penggunaan dana BOS yang boleh digunakan gaji guru dan tenaga pendidik (tendik) hingga 50 persen. Tetapi, Dinas Pendidikan (Disdik) Gresik melalui Timang Pemkab Gresik justru hanya dipatok 20 persen saja. Padahal, dewan sudah merekomendasikan minimal 25 persennya. Tetapi, tetap mengacu pada regulasi yang ada.
“Makanya, kita minta diperbaiki lagi,”tukas dia.
Hal senada dikatakan anggota Banggar Musa. Menurutnya, ada komunikasi yang buruk di eksekutif sehingga kebijakan pengeprasan anggaran terkesan awur-awuran. Alhasil, menjadi polemik ketika pembahasan draf KUA PPAS 2023 dalam pendalaman di komisi-komisi di DPRD Gresik.
“Jadi, Timang Pemkab Gresik hanya menganilisis kegiatan non fisik yang dianggap tidak urgen. Tujuannya untuk efesiensi. Sehingga, banyak yang dikepras tanpa mempertimbangkan sumbernya dari DAK,”jlentrehnya.
Selain itu, sebagian organisasi perangkat daerah (OPD) tidak fair dengan menyembunyikan kewajiban cost sharing. Sehingga, kegiatan penugasan ataupun pembangunan dari pemerintah pusat dianggap murni bersumber dari pemerintah pusat. Padahal, wajib ada anggaran pendampingan dari APBD Gresik.
“Ini yang membuat kacau karena ada yang disembunyikan oleh OPD ke Timang maupun dewan,”papar dia.