GRESIK, Berita Utama – Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yakni Amad Maulidin Ashuri (27), Sulaiman (23), dan Masruroh (35) yang ketiganya warga Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah.
Penangkapan bermula adanya informasi dugaan peredaran narkoba dari jaringan lapas. Setelah dilakukan pengembangan, Tim Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengantongi beberapa nama beserta alamat lengkapnya.
“Kita langsung lakukan penggeledahan dengan mendatangi TKP,” ujar Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno, Selasa (04/07/2023).
Kedua tersangka laki-laki diamankan di rumahnya, dan satu tersangka perempuan ditangkap di rumah kos.
Saat penggeledahan dilakukan, sambung dia, anggota menemukan barang bukti yang masing-masing disimpan tersangka dalam 1 bekas rokok gudang garam merah yang didalamnya berisi 2 plastik klip, serta di dalam tas selempang warna merah yang disembunyikan pada berisi dompet kecil.
“Yang di dalam bungkus rokok masing-masing beratnya 0,27 gram. Sedangkan yang di dalam tas seberat 11, 07 gram,” imbuh dia.
Adapun barang bukti sabu-sabu yang ditemukan dengan berat total 11,61 gram.
Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa 1 Hp merk OPPO A54 warna biru, 1 Hp INFINIX warna abu-abu, 1 (satu) HP VIVO warna biru muda, 1 timbangan elektrik kecil merk QC PASS, 1 sendok skrop terbuat dari plastik, 2 lembar tisu bekas warna putih.
“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.