GRESIK- Berita Utama- Salah satu fungsi DPRD adalah fungsi pembentukan peraturan daerah. fungsi pembentukan peraturan daerah merupakan fungsi untuk membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Dibentuknya perda sebagai bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah guna mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-undangan guna melaksanakan pemerintahan daerah serta sebagai penampung aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah.
Di penghujung tahun ini, ada empat judul ranperda inisiatif yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. bakal dibahas oleh DPRD Gresik dengan Pemkab Gresik.
“Berdasarkan keputusan DPRD Gresik nomor Kpts/9/DPRD/VIII/2024 tentang penetapan 4 rancangan peraturan daerah Kabupaten Gresik sebagai inisiatif DPRD Gresik untuk pembahasan rancangan peraturan daerah tahun 2024,”ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda dalam rapat paripurna, Senin (02/12/2024).
Ranperda yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi untuk disampaikan sebagai bahan pembahasan dengan pemerintah daerah pada tahun 2024 adalah yakni Ranperda tentang pelayanan public.
“Pemkab Gresik telah memiliki Perda nomor 12 tahun 2013 tentang pelayanan publik. Namun, seiring dengan dinamika peraturan perundang-undangan, pemerintah pusat mendorong percepatan pelayanan public melalui pemanfaatan platform digital, termasuk kebijakan terkait sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Dengan mempertimbangkan tersebut, dipandang perlu menyusun Ranperda tentang pelayanan publik yang lebih relevan dan responsif terhadap era digital,”ujar dia.
Kemudian, Ranperda tentang perdagangan. Sebab, pembentukan perda ini tidak terlepas dari kebutuhan untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah serta memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Dasar hukum penyusunan Ranperda ini mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perdagangan. Dasar hukum ini memberikan mandat untuk menyusun peraturan daerah guna mengatur sektor perdagangan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah,”tukas dia.
Pembentukan perda tentang perdagangan, sambung dia, merupakan langkah strategis yang dapat memberikan dasar hukum bagi pengelolaan, pengawasan, dan pengaturan kegiatan perdagangan di Kabupaten Gresik.
Ketiga, Ranperda tentang pengelolaan pemakaman. Landasan hukumnya diatur dalam undangundang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1987 tentang penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman.
“Kedua regulasi tersebut memberikan dasar pengaturan pemakaman secara umum. Namun, dalam praktiknya, pemerintah daerah menghadapi tantangan akibat kurangnya kepastian hukum terkait pengelolaan pemakaman, seperti pengadaan lahan untuk pemakaman, pengelolaan pemakaman saat terjadi bencana, serta kewajiban penyediaan lahan pemakaman untuk kawasan perumahan. Maka, diperlukan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pemakaman guna memberikan pedoman yang lebih spesifik bagi pemerintah daerah,”jlentrehnya.
Keempat yakni Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan. Sebab, Perda Gresik nomor 18 tahun 2006 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gresik saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan yang baru. hal ini dikarenakan beberapa kewenangan pemerintah kabupaten telah dialihkan ke wilayah provinsi dan beberapa ketentuan sudah tidak berlaku lagi.
“Dengan adanya beberapa perubahan peraturan tersebut maka diperlukan penyesuaian dengan membentuk rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.