SUMENEP – Beritautama.co – Anggota Polsek Kangean Polres Sumenep berhasil menciduk dua tersangka pengedar sabu, Sabtu (12/02/2022). Kedua tersangka, yakni AR (22) Warga Desa Kalikatak dan CF (25), Warga Desa Paseraman. Keduanya sama-sama berdomisili di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Kedua pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka AR diringkus saat kedapatan hendak melakukan transaksi di depan Kantor PLN ULP Kangean, sedangkan untuk tersangka CF ditangkap di dalam kamar rumah miliknya.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, penangkapan tersangka bermula dari informasi laporan masyarakat terkait lokasi halaman depan Kantor PLN ULP Kangean yang kerap dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi barang terlarang itu.
Atas laporan tersebut, kata AKP Widiarti, petugas langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi dari masyarakat. Ternyata, memang ada yang sedang melakukan transaksi.
“Anggota kami melihat seorang laki-laki yang masih menggunakan seragam satpam lengkap yang hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya, Senin (14/02/2022).
Lebih lanjut, ia menambahkan, atas perbuatannya itu petugas kepolisian merasa curiga, sehingga langsung melakukan upaya penangkapan terhadap seorang laki-laki berseragam satpam itu (AR). Saat hendak diinterogasi, tersangka sempat membuang barang bukti di dekat kakinya.
“Namun, setelah barang bukti tersebut ditunjukkan kepada tersangka, akhirnya tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Widiarti.
Saat diinterogasi, AR menceritakan bahwa barang tersebut didapat dari MG yang tidak lain merupakan suami dari CF, sehingga anggota Polsek Kangean bergegas untuk melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah MG.
Namun, MG sedang tidak berada di rumah, kemudian pihak petugas melihat istrinya yang berinisial CF, seorang ibu rumah tangga (IRT), sedang masuk ke dalam kamarnya. Karena petugas merasa curiga, akhirnya pihak anggota menghampirinya dan melihat bahwa tersangka CF sedang memegang sebuah dus bekas vapor warna putih, serta berusaha menyembunyikannya dari petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan, kemudian diketahui bahwa sebuah dus bekas vapor tersebut berisi 2 poket narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka CF mengaku secara terus terang bahwa benar sebuah dus bekas vapor yang berisi 2 poket narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik CF bersama suaminya MG yang diambil dari dalam lemari dipan dengan maksud akan disembunyikan setelah mengetahui petugas datang ke rumahnya,” beber AKP Widiarti.
Dari hasil penangkapan AR, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,33 gram serta 1 unit HP warna putih, sedangkan BB dari tersangka CF berupa 2 poket plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 2,39 gram dan 1,40 gram dengan total keseluruhan 3,79 gram.
Selain itu, juga ada 50 klip plastik kecil kosong merek C-TIK, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih bening, 1 buah korek gas warna merah, 1 set alat bong lengkap dengan pipet kaca, 1 buah dus tempat vapor yang dijadikan alat penyimpanan sabu, dan uang tunai sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan sabu.
“Akibat dari perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Widiarti. (smnp1/zar)
Komentar telah ditutup.