GRESIK, Berita Utama-. Ketua DPC PKB Gresik Much Abdul Qodir didampingi kuasa Hukum PKB Masruron, SH. bersama beberapa pengurus teras PKB mendatangi kantor Polres Gresik untuk melaporkan Mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy ke Polres Gresik karena dianggap menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB, serta menyebarkan berita bohong.
Masruron menjelaskan, pernyataan Lukman Edy dilontarkan usai memenuhi undangan PBNU yang meminta keterangannya beberapa waktu lalu. Poin-poin pernyataan tersebut dianggap merugikan PKB dan merugikan nama baik Ketum PKB Muhaimin Iskandar.
“Yang kami laporkan yakni perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik Pengurus PKB dan Penyebaran berita bohong, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27A dan Pasal 28, UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE, yaitu: Pasal 45 ayat (4) Jo. pasal 27A,”jelasnya kepada awak media, Rabu (07/08/2024)
Pasal tersebut berbunyi, setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.
Masruron menjelaskan, usai pertemuan dengan PBNU tersebut Lukman Edy memberikan keterangan-keterangan yang selanjutnya juga disampaikan kepada awak media massa, telah memunculkan berbagai reaksi di tengah tengah masyarakat, mulai dari pihak internal PKB bahkan pihak eksternal PKB.
Sejatinya, menurut Masruron, DPP PKB telah mengklarifikasi bahwa pernyataan-pernyataan Lukman Edy tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Berdasarkan uraian tersebut, lanjut Masruron, Lukman Edy diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 27 A Jo. Pasal 45 ayat (4, 6) dan Pasal 28 Jo. Pasal 45A ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nonor 11 Tahun 2008, tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.
“Poin tersebut yang kami laporkan ke pihak kepolisian, karena merugikan PKB, sebagai bukti kami lampirkan pula pemberitaan atau narasi di berbagai platform yang memuat pernyataan saudara Lukman Edy,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.