GRESIK, Berita Utama- Kendati sdah seringkali dilakukan razia, tetapi praktek prostitusi terselubung masih terjadi di eks lokalisasi Dusun Betiring Desa. Banjarsari Kecamatan Cerme. Buktinya, Satpol PP Gresik yang melakukan razia berhasil mengamankan 4 perempuan yang beralamatkan luar Gresik yang diduga melanggar peraturan daerah (Perda) No 07 Tahun 2002 Jo Perda no 22 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
“Dari empat wanaita yang kita amankan, dua orang wanita tersebut mengaku sudah melayani lelaki hidung belang untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan tarif Rp 150.000,- sekali kencan dan uang sewa kamar sebesar Rp 30.000 di lokasi tersebut,”ujar Kasat Pol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga seusai razia, Kamis (01/02/2024).
Setelah mereka digiirng ke Mako Satpol PP, para pekerja seks komersial (PSK) tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik.
Sebelumnya, Satpol PP Gresik juga menertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di bahu jalan, trotoar, maupun di atas saluran air di beberapa ruas jalan GKB, Gresik, Kamis (01/02/2024). Kegiatan ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 02 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Trantibum serta Perlindungan Masyarakat.
“Kami memberikan surat penertiban nonyustisi dan memberikan pembinaan kepada para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Dari hasil penertiban, sambung Sinaga, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 22 pelanggar yang tersebar di Jalan Jawa, Jalan Sumatra, dan Jalan Kalimantan.
“Kami mengimbau kepada para PKL dan pemilik reklame untuk mentaati aturan Perda yang ada,” tambah dia.
Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk menjaga ketertiban di wilayah Gresik Kota Baru. Ia berharap, masyarakat dapat lebih tertib dan disiplin dalam beraktivitas di ruang publik.
“Jika masih ada yang bandel, kami akan tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.