GRESIK- beritautama.co- Perjuangan eks buruh PT New Era Ruberindo melalui pengadilan hubungan industrial di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, akhirnya membuahkan hasil. Sebab, majelis hakim mengabulkan gugatan eks buruh agar PT New Era Rubberindo membayar total Rp10,8 miliar kepada 496 buruh pabrik tersebut, Selasa (10/05/2022).
Dalam putusan perkara nomor: 1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Gsk, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan menghukum Tergugat membayar para Penggugat secara tunai atas kekurangan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 sejumlah Rp 3.797.030,- . Juga, kekurangan pembayaran upah para Penggugat untuk bulan Januari 2021 sebesar Rp 2.607.874,- . Upah bulan Februari- Mei 2021 yakni @ sejumlah Rp3.867.874,-. Atau total @ Rp 21.876.400,- kepada 496 buruh tersebut. Selain itu menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Sebelum pembacaan putusan dalam persidangan, eks karyawan melakukan unjukrasa. Secara bergantian ratusan peserta aksi unjuk rasa terus meneriakkan tuntutan-tuntannya di luar gedung pengadilan.
Untuk menenangkan masa, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kabag Ops Kompol Imam Mustolih dan Kasat Intelkam AKP Nurdianto Eko memberikan himbauan yang humanis dan simpatik agar dalam menyampaikan aspirasi dilakukan dengan damai dan tidak timbul aksi anarkis. Polres Gresik menerjunkan 112 personel untuk mengawal aksi ini.
Setelah ditemui oleh AKBP Mochamad Nur Azis masa pengunjuk rasa kembali tenang dalam menyampaikan aspirasinya serta memastikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat bisa disampaikan atau diakomodir oleh pihak atau instansi terkait. Selain itu, pengunjukrasa di himbau tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Upaya persuasif dikedepankan dalam mengawal dan mengamankan kegiatan unras tersebut. Bagaimanapun peserta unras adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
Pengamanan aksi unjuk rasa eks karyawan PT.New Era Ruberindo berlangsung aman.
“Alhamdulilah pengamanan aksi berjalan aman, tertib dan lancar,” tutupnya.