GRESIK- beritautama.co- Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Gresik yang membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tahap I tahun 2022, sudah melakukan finalisasi. Sehingga, siap untuk dilaporkan ke pimpinan DPRD Gresik dalam rapat paripurna sebelum diajukan fasilitasi maupun evaluasi ke Gubernur Jatim.
Seperti Pansus 1 yang membahas 2 ranperda. Yakni, Ranperda tentang Fasilitasi Kemitraan Berusaha di Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk Ranperda tentang Fasilitasi Kemitraan Berusaha di Daerah, pembahasannya cukup alot karena ranperda tersebut lahir dengan filosofi bahwa konten lokal daerah harus berkontribusi penuh dan dilibatkan dalam segala jenis pembangunan yang ada di Kabupaten Gresik.
“Perda ini sebagian besar merujuk kepada Permen BKPM No. 1 tahun 2022. Maka, dengan lahirnya Perda ini harapan kita semua akan tumbuh geliat ekonomi menengah ke bawah yang ada di Kabupaten Gresik,”ujar Ketua Pansus 1 DPRD Gesik, M Syahrul Munir, Sabtu (02/06/2022).
Amanat ranperda ini, sambung politisi PKB ini, perusahaan besar yang beroperasi di Gresik wajib bermitra dengan usaha menengah dan kecil yang ada di Kabupaten Gresik.
Kategori usaha menengah dan kecil yang berbadan hukum bisa berupa PT, CV, kelompok UMKM, koperasi, BUMDes, dan BUMD.
“Pengampu dari Perda ini harapan besar kami ada di DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Karena dinas ini, yang mengetahui persis arus keluar masuknya investasi yang ada di Kabupaten Gresik,”imbuh dia.
Di samping itu, ranperda mengamanatkan pemerintah wajib menyediakan media informasi berupa e-katalog daerah. Maka, setiap usaha-usaha lokal yang sudah mempunyai izin dan masuk di e-katalog daerah akan difasilitasi untuk menjadi kandidat mitra investor-investor besar yang masuk ke Kabupaten Gresik.
“Tentu kami mohon doa dari semuanya. Karena (ranperda) ini, Insya Allah menjadi yang pertama kali ada di Indonesia. Bahwa ada keberanian daerah mengamankan potensi lokalnya melalui Perda Fasilitasi Kemitraan Berusaha. Setelah ini, Perda ini akan dikirim ke Gubernur untuk mendapatkan fasilitasi. Mudah-mudahan berhasil,”tegas dia.
Sedangkan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sambung dia, menyesuaikan Permendagri 77 tahun 2020 dan menjadi mandat bahwa Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah harus menyesuaikan maksimal 2 tahun setelah Permendagri disahkan. Menurutnya, ada beberapa pembahasan yang krusial. Seperti daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) paling tinggi sebesar 30% dari APBD.
“Ini tentu tantangan bahwa pemerintah harus merampingkan belanja pegawai jika perda ini nanti disahkan. Maka, kedepannya organisasi perangkat daerah harus efisien dan efektif dengan jumlah SDM yang sudah dibatasi oleh peraturan,”ujar jelas M Syahrul Munir.
Selain it, belanja infrastruktur publik menjadi perhatain serius. Sebab, daerah harus mengalokasikan 40% belanja infrastruktur publik dan paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/ atau transfer kepada daerah dan/ desa.
“Maka, pembangunan infrastruktur akan menjadi primadona dalam berbagai kegiatan daerah karena porsi anggaran dari APBD yang dimandatkan oleh peraturan ini cukup besar,”papar dia.
Ditambahkan Syahrul, pembahasan belanja hibah juga menjadi perhatian. Sebab, adanya Permendagri 77 tahun 2020 ini maka secara otomatis Permendagri 99 tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, secara resmi dicabut.
Pada tahun 2022 ini, pemerintah daerah kesulitan mencairkan hibah yang berasal dari usulan kelompok masyarakat atau lembaga. Beberapa usulan pembangunan terutama di madrasah dan lembaga pendidikan, banyak yang gagal realisasi. Begitu juga beberapa usulan kelompok masyarakat, baik itu usulan dari kelompok peternakan maupun kelompok perikanan yang gagal realisasi.
“Perda ini menguatkan peran pemerintah daerah agar kembali on the track dalam memberikan dukungan terhadap lembaga maupun kelompok masyarakat melalui belanja hibah. Harapan kami tentu pengawasan internal terhadap belanja hibah ini diperkuat agar pemerintah daerah tidak ragu dalam mengalokasikan belanja hibah.,”jlentrehnya
Dalam pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPBD) Gresik, lanjut dia, DPRD Gresik juga meminta agar dimasukkan ayat bahwa Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kerja dan anggaran (RKA) untuk dibahas terlebih dahulu dengan DPRD sebelum disampaikan ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).