Gresik Berani Amankan Potensi Lokal Melalui Regulasi Fasilitasi Kemitraan Berusaha

Beritautama.co - Juli 2, 2022
Gresik Berani Amankan Potensi Lokal Melalui Regulasi Fasilitasi Kemitraan Berusaha
FINALISASI. Suasana rapat finalisasi ranperda yang dibahas oleh Pansus 1 DPRD Gresik.  - (ist)

GRESIK- beritautama.co- Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Gresik yang membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tahap I tahun 2022, sudah melakukan finalisasi. Sehingga, siap untuk dilaporkan ke pimpinan DPRD Gresik dalam rapat paripurna sebelum diajukan fasilitasi maupun evaluasi ke Gubernur Jatim.

Seperti Pansus 1 yang membahas 2 ranperda. Yakni, Ranperda tentang Fasilitasi Kemitraan Berusaha di Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk Ranperda tentang Fasilitasi Kemitraan Berusaha di Daerah, pembahasannya cukup alot karena ranperda tersebut lahir dengan filosofi bahwa konten lokal daerah harus berkontribusi penuh dan dilibatkan dalam segala jenis pembangunan yang ada di Kabupaten Gresik.

“Perda ini sebagian besar merujuk kepada Permen BKPM No. 1 tahun 2022.  Maka, dengan lahirnya Perda ini harapan kita semua akan tumbuh geliat ekonomi menengah ke bawah yang ada di Kabupaten Gresik,”ujar Ketua Pansus 1 DPRD Gesik, M Syahrul Munir, Sabtu (02/06/2022).

Amanat ranperda ini, sambung politisi PKB ini, perusahaan besar yang beroperasi di Gresik wajib bermitra dengan usaha menengah dan kecil yang ada di Kabupaten Gresik. 

Kategori usaha menengah dan kecil yang berbadan hukum bisa berupa PT, CV, kelompok UMKM, koperasi, BUMDes, dan BUMD. 

“Pengampu dari Perda ini harapan besar kami ada di DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Karena dinas ini, yang mengetahui persis arus keluar masuknya investasi yang ada di Kabupaten Gresik,”imbuh dia. 

Di samping itu, ranperda mengamanatkan pemerintah wajib menyediakan media informasi berupa e-katalog daerah. Maka, setiap usaha-usaha lokal yang sudah mempunyai izin dan masuk di e-katalog daerah akan difasilitasi untuk menjadi kandidat mitra investor-investor besar yang masuk ke Kabupaten Gresik.

“Tentu kami mohon doa dari semuanya. Karena (ranperda) ini, Insya Allah menjadi yang pertama kali ada di Indonesia. Bahwa ada keberanian daerah mengamankan potensi lokalnya melalui Perda Fasilitasi Kemitraan Berusaha. Setelah ini, Perda ini akan dikirim ke Gubernur untuk mendapatkan fasilitasi. Mudah-mudahan berhasil,”tegas dia.

Sedangkan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sambung dia, menyesuaikan Permendagri 77 tahun 2020 dan menjadi mandat bahwa Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah harus menyesuaikan maksimal 2 tahun setelah Permendagri  disahkan. Menurutnya, ada beberapa pembahasan yang krusial. Seperti daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) paling tinggi sebesar 30% dari APBD.

“Ini tentu tantangan bahwa pemerintah harus merampingkan belanja pegawai jika perda ini nanti disahkan. Maka, kedepannya organisasi perangkat daerah harus efisien dan efektif dengan jumlah SDM yang sudah dibatasi oleh peraturan,”ujar jelas M Syahrul Munir. 

Selain it, belanja infrastruktur publik menjadi perhatain serius. Sebab, daerah harus mengalokasikan 40% belanja infrastruktur publik dan paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/ atau transfer kepada daerah dan/ desa.

“Maka, pembangunan infrastruktur akan menjadi primadona dalam berbagai kegiatan daerah karena porsi anggaran dari APBD yang dimandatkan oleh peraturan ini cukup besar,”papar dia. 

Ditambahkan Syahrul, pembahasan belanja hibah juga menjadi perhatian. Sebab, adanya Permendagri 77 tahun 2020 ini maka secara otomatis Permendagri 99 tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, secara resmi dicabut.

Pada tahun 2022 ini, pemerintah daerah kesulitan mencairkan hibah yang berasal dari usulan kelompok masyarakat atau lembaga. Beberapa usulan pembangunan terutama di madrasah dan lembaga pendidikan, banyak yang gagal realisasi. Begitu juga beberapa usulan kelompok masyarakat, baik itu usulan dari kelompok peternakan maupun kelompok perikanan yang gagal realisasi.

“Perda ini menguatkan peran pemerintah daerah agar kembali on the track dalam memberikan dukungan terhadap lembaga maupun kelompok masyarakat melalui belanja hibah.  Harapan kami tentu pengawasan internal terhadap belanja hibah ini diperkuat agar pemerintah daerah tidak ragu dalam mengalokasikan belanja hibah.,”jlentrehnya 

Dalam pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPBD) Gresik, lanjut dia,  DPRD Gresik juga meminta agar dimasukkan ayat bahwa Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kerja dan anggaran (RKA) untuk dibahas terlebih dahulu dengan DPRD sebelum disampaikan ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). 

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Petugas Polres Gresik yang Jaga di KPU dan Bawaslu Gresik Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Petugas Polres Gresik yang Jaga di KPU dan Bawaslu Gresik Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
PTFI Percayai Masa Depan Berkelanjutan di Mulai Berdayaan Anak-Anak Sejak Dini

PTFI Percayai Masa Depan Berkelanjutan di Mulai Berdayaan Anak-Anak Sejak Dini

Berita   Daerah   Ekonomi   Pendidikan   Sorotan
Puluhan Siswa dari 8 SLB di Gresik Peringati Hari Disabilitas Internasional 2024

Puluhan Siswa dari 8 SLB di Gresik Peringati Hari Disabilitas Internasional 2024

Berita   Daerah   Pendidikan   Sorotan
Pemkab Gresik Ajukan Pencabutan Dua Perda di Penghujung 2024

Pemkab Gresik Ajukan Pencabutan Dua Perda di Penghujung 2024

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Empat Ranperda Inisiatif DPRD Gresik Bakal Diselesaikan di Penghujung 2024

Empat Ranperda Inisiatif DPRD Gresik Bakal Diselesaikan di Penghujung 2024

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
BRI- Ciputra Group Kolaborasi Strategis Pernudah Nasabah Prioritas Miliki Hunian Impian

BRI- Ciputra Group Kolaborasi Strategis Pernudah Nasabah Prioritas Miliki Hunian Impian

Berita   Daerah   Ekonomi   Sorotan
Banggar DPRD Gresik Beri 4 Rekomendasi, APBD 2025 Digedok Rp 3,8 T

Banggar DPRD Gresik Beri 4 Rekomendasi, APBD 2025 Digedok Rp 3,8 T

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
hari-santri-2023 hamdi-nu