GRESIK, Berita Utama – Seorang pemulung, Sayuri (34) warga RT 06 R W 08 Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan diamankan dan diserahkan ke Polsek Driyorejo karena nekat mencuri potongan galvalum bekas di Desa Randegansari RT 02 RW 03 Kecamatan Driyorejo, Senin (14/11/2022).
Awalnya, Sayuri sedang mencari rosokan atau barang bekas di sekitar lokasi. Melihat ada tumpukan potongan besi galvalum bekas yang dianggap tak terpakai.
“Pelaku kemudian memasukkan beberapa tumpukan potongan galvalum ke dalam karung glangsing,” kata Kapolsek Driyorejo AKP Herry Moriyanto Tampake.
Aksi tersebut dipergoki beberapa saksi mata. Kemudian, Sayuri diamankan dan salah satu warga desa setempat Supri (40) segera melapor ke Polsek Driyorejo. Dari video amatir yang beredar di media sosial, petugas Polsek Driyorejo segera mengamankan pelaku setiba di lokasi kejadian. Pelaku digiring ke dalam mobil untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 364 KUHP pencurian ringan dengan barang bukti dibawah Rp 250 ribu,” imbuh dia.
Meski begitu, pihaknya akan berusaha untuk memberikan restorative justice dengan unsur rasa kemanusiaan.
“Tentunya tergantung welas asih dari korban terhadap pelaku tersebut,” pungkasnya.