GRESIK, Berita Utama- Pemerntah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah menganggarkan Rp 75 juta dalam APBD Gresik tahun 2023 untuk bantuan hukum masyarakat miskin dengan target 15 perkara. Hal tersebut dikatakan Kabag Hukum Pemkab Gresik Mohammad Rum Pramudya dalam launching Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik pada Sabtu malam (11/11/2023).
“Kuota tahun ini, kami anggarkan untuk 15 perkara, sampai dengan hari ini sudah terakses 14 perkara. Tahun depan akan kami usahakan untuk dinaikkan menjadi 20 perkara,” bebernya.
Diakuinya pembentukan YLBH tidak mudah, mengingat pada awalnya belum ada standar akreditasi maupun ketentuan mengenai bantuan hukum.
“Ceritanya, kita itu aslinya bikin duluan melalui Perda di tahun 2013. Begitu kita bikin duluan, mau kita implementasikan belum bisa. Karena standarnya belum ada. Peraturan turunannya juga belum ada. Peraturan Pemerintah (PP)nya waktu itu ada, cuman Permenkumham belum ada. Setelah itu kayaknya terputus,”papar dia.
Mohammad Rum Pramudya kebetulan pada 2013-2014 di bukan di bagian hukum, tetapi di sekretariat DPRD. Balik lagi di tahun 2021 sebagai Kabag Hukum Pemkab Gresik.
“Saya ingat, sebenarnya salah satu ikhtiar bagus itu kalau kita bisa berikan bantuan hukum untuk masyarakat Gresik. Paling tidak akses masyarakat miskin harus kita buka lebar,” tandasnya.
Pemkab Gresik berharap YLBH akan menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan hukum yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Banyaknya masyarakat miskin yang belum maksimal terakses dalam hal hukum, masih menjadi persoalan yang terjadi di Kabupaten Gresik. Termasuk juga untuk memenuhi hak-hak mereka dalam membantu perihal pendampingan hukum.
Ketua YLBH Gresik, Al Ushudi, menyatakan bahwa keberadaan LBH ini sangat penting karena banyak masyarakat tidak mampu yang mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan akibat biaya hukum yang tinggi.
“Advokat senior dan junior merasa perlu untuk berkolaborasi dan mendirikan yayasan ini setelah melihat realitas masyarakat yang kesulitan dalam pemenuhan hak-hak hukumnya,” ujarnya.
Selain itu, LBH juga akan melaksanakan gerakan sadar hukum di tingkat desa dan berkolaborasi dengan perguruan tinggi (PT) di Gresik.
“Kewajiban advokat tidak hanya pada persoalan perkara yang menguntungkan secara finansial, tapi juga memberikan bantuan secara cuma-cuma bagi masyarakat yang kurang mampu,” imbuhnya.
Dengan diluncurkannya yayasan ini, diharapkan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum akan lebih mudah mendapatkan akses keadilan tanpa harus khawatir dengan biaya yang harus dikeluarkan.
Komentar telah ditutup.