GRESIK, Berita Utama – Masa pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) penuh dengan dinamika. Termasuk, pindah partai politik yang dilakukan oleh Anggota DPRD Gresik. Kalau sebelumnya, Anggota DPRD Gresik dari PAN, Didik Widodo secara gentlemen mengundurkan diri karena memilih melanjurkan karir politiknya dengan menjadi Bacaleg PKB di Pemilu 2024, giliran DPD Partai Nasdem yang mengklaim diam-diam anggota DPRD Gresik dari Partai Demokrat, Eddy Santoso memilih pindah ke Partai Nasdem.
Kabar kepindahan Eddy Santoso dibenarkan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Gresik Ainul Fuad. Bahkan, Eddy Santoso yang juga mantan Ketua DPC Partai Demokrat Gresik ini, diklaim maju sebagai calon legislatif (Bacaleg) DPRD Jawa Timur dari Partai Nasdem.
“Iya (pindah ke Nasdem, red), maju DPRD Provinsi,” kata Fuad saat dikonfirmasi beritautama.co, Senin malam (8/5/2023).
Kabar kebindahan tersebut membuat DPC Partai Demokrat Gresik semakin meradang dan membuat politisi kawakan tersebut terancam sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) atau dicopot dari jabatannya di kursi legislatif. Sebab, hingga kini belum melakukan pendaftaran sebagai Bacaleg Partai Demokrat.
Partai Demokrat memiliki aturan mekanisme maupun punishmen yang berlaku bagi anggota dan kader yang tidak nyaleg atau mencalonkan lagi dari partai tersebut. Termasuk loncat pagar atau pindah partai.
“Ada aturan-aturan partai yang terukur bagi kader incumbent yang tidak nyaleg dari Partai Demokrat Sampai saat ini, belum ada info terkait rencana Pak Eddy Santoso mendaftar bacaleg di Partai Demokrat,” ujarnya.
Bentuk sanksi tersebut, sambung Supriyanto, bahkan bisa mengarah terhadap pencopotan dan pergantian kader yang duduk di kursi legislatif jika diputuskan telah melakukan indisipliner oleh Mahkamah Konstitusi (MK) partai, baik tingkat daerah, provinsi hingga pusat. Padahal, masa pendaftaran Bacaleg yang akan maju pada pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini hanya tinggal beberapa hari, tepatnya hingga 14 April 2023.
“Ujungnya memang di PAW, mari kita tunggu proses ini sampai klir, kita tunggu sampai batas akhir pendaftaran Bacaleg di KPU, baru kita akan lakukan proses sesuai dengan konstitusi partai demokrat,” ucapnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan apapun dari Eddy Santoso. Dihubungi melalui pesan whatsapp (WA), anggota DPRD Gresik dari daerah pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kecamatan Gresik dan Kecamatan Kota itu tidak bergeming.
Komentar telah ditutup.