“Kami tidak habis pikir. Kebijakan yang diambil Pemkab Gresik tidak berpihak kepada rakyat kecil, seperti janda miskin dan anak yatim/piatu. Padahal, nilainya bantuan sosial untuk mereka tidak besar nominalnya. Tapi, tidak dianggarkan,”ucap Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Mochammad dengan nada sengit, Senin (06/11/2023)
Padahal di tahun sebelumnya yakni pada APBD Gresik tahun 2022 telah dianggarkan. Tetapi, pada APBD Gresik tahun 2023 dan R-APBD Gresik tahun 2024, tidak dianggarkan melalui Dinas Sosial.
“Sama dengan guru ngaji, marbot masjid dan penjaga makam. Hanya diberikan bantuan sosial sebesar Rp 200 ribu. Itupun hanya setahun sekali ketika lebaran. Tapi, pada tahun 2023 dan rencananya di tahun 2024, tidak dianggarkan,”imbuh dia.
Menrut politisi PKB ini, bantuan kepada janda miskin, anak yatim/piatu bertujuan mewujudkan kepedulian Pemkab Gresik terhadap janda miskin dan anak yatim/piatu serta untuk mengurangi resiko sosial dalam kehidupan bermasyarakat perlu memberikan santunan. Dan bansos tersebut merupakan salah satu pelaksanaan perlindungan jaminan sosial yang merupakan bagian dari Nawakarsa atau 9 navigasi perubahan sebagai sebuah strategi pembangunan Kabupaten Gresik Baru untuk mendukung realisasi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gresik Tahun 2021-2026 yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Gresik.
“Kalau tidak dianggarkan, jelas tak sesuai dengan RPJMD Gresik 2021-2026. Juga Nawakarsa tidak dijalankan,”tegas dia.
Untuk itu, sambung Mochammad, Komisi IV akan mendesak pada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik agar memasukkan bansos untuk janda miskin dan anak yatim dalam R-APBD Gresik tahun 2024 sebelum dilakukan finalisasi dan disahkan bersama dalam rapat paripurna.
“Kita akan kawal dan desak Banggar DPRD Gresik untuk memasukkan anggaran itu,”cetus dia.
Mochammad merasa aneh karena Dinas Sosial justru mengajukan anggaran untuk kenaikan honor kordinator dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk pendamping PKH Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 169 orang se-Kabupaten Gresik, mereka menerima kenaikan honor sebesar Rp 200 ribu setiap bulan selama setahun. “Padahal koordnator dan pendamping KPM PKH sudah digaji dari pemerintah pusat. Makanya, Komisi IV sepakat mencoret usulan anggaran itu di R-APBD 2024. Lebih baik anggarannya untuk bansos marbot, guru ngaji, penjaga makam, janda miskin dan anak yatim. Itu lebih tepat sasaran,”tandas dia.Komentar telah ditutup.