Pemerintah akan Pertegas Sanksi CPNS dan PPPK yang Undur Diri

Beritautama.co - Mei 30, 2022
Pemerintah akan Pertegas Sanksi CPNS dan PPPK yang Undur Diri
MENPANRB Tjahjo Kumolo - (ist)
|
Editor

NASIONAL-beritautama.co-  Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo hal ini merugikan negara. Baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong. Hal tersebut juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat. itu, pihaknya meminta kementerian/lembaga terkait khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.

Agar tidak terjadi kembali, Menteri Tjahjo mengatakan akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” tegas Menteri Tjahjo mengutip di laman menpan.go.id, Senin (30/05/2022).

Dalam pengadaan CPNS, lanjut dia, pemerintah telah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksinya.

 “Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN. Jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Namun demikian kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.

Selanjutnya, Menteri Tjahjo menjelaskan apabila formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini, maka sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN, hal tersebut dapat diusulkan kembali dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi baik CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran berikutnya.

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Petugas Polres Gresik yang Jaga di KPU dan Bawaslu Gresik Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Petugas Polres Gresik yang Jaga di KPU dan Bawaslu Gresik Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
PTFI Percayai Masa Depan Berkelanjutan di Mulai Berdayaan Anak-Anak Sejak Dini

PTFI Percayai Masa Depan Berkelanjutan di Mulai Berdayaan Anak-Anak Sejak Dini

Berita   Daerah   Ekonomi   Pendidikan   Sorotan
Puluhan Siswa dari 8 SLB di Gresik Peringati Hari Disabilitas Internasional 2024

Puluhan Siswa dari 8 SLB di Gresik Peringati Hari Disabilitas Internasional 2024

Berita   Daerah   Pendidikan   Sorotan
Pemkab Gresik Ajukan Pencabutan Dua Perda di Penghujung 2024

Pemkab Gresik Ajukan Pencabutan Dua Perda di Penghujung 2024

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Empat Ranperda Inisiatif DPRD Gresik Bakal Diselesaikan di Penghujung 2024

Empat Ranperda Inisiatif DPRD Gresik Bakal Diselesaikan di Penghujung 2024

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
BRI- Ciputra Group Kolaborasi Strategis Pernudah Nasabah Prioritas Miliki Hunian Impian

BRI- Ciputra Group Kolaborasi Strategis Pernudah Nasabah Prioritas Miliki Hunian Impian

Berita   Daerah   Ekonomi   Sorotan
Banggar DPRD Gresik Beri 4 Rekomendasi, APBD 2025 Digedok Rp 3,8 T

Banggar DPRD Gresik Beri 4 Rekomendasi, APBD 2025 Digedok Rp 3,8 T

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
hari-santri-2023 hamdi-nu