GRESIK, Berita Utama – Satreskrim Polres Gresik telah menangkap JKO (32), pria yang dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya, CY (23) di Kecamatan Cerme beberapa hari yang lalu. Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik tengah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi untuk mengembangkan kejadian itu lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditangkap dan lanjut pemeriksaan lagi. Ada beberapa saksi yang belum diperiksa,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza kepada beritautama.co, Jumat (09/06/2023).
Sebanyak empat saksi, sambung dia, diperiksa lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut. Dua diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan yakni, korban CY, dan ibu korban.
“Beberapa saksi belum diperiksa dan masih diupayakan datang, karena mungkin masih repot,” imbuh dia.
Hepi menyebut, pihaknya sudah mengundang dan tetap berkomunikasi dengan dua saksi dari tetangga sekitar yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
“Kurang dua saksi yang akan diperiksa dari total empat saksi. Dua saksi yang sudah diperiksa itu korban dan ibu korban. Dua saksi lainnya itu sudah kami undang, kami juga sudah komunikasi,” jelas dia.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, kejadian bermula saat korban diajak untuk ke rumah pelaku. Sesampainya di tempat kejadian, pelaku mengunci rumahnya dan diajak untuk melakukan hubungan badan. Namun, ajakan itu ditolak oleh korban.
“Meskipun menolak, korban ditarik oleh pelaku sehingga jaket korban sobek dan terjatuh. Saat korban terjatuh pelaku membungkam mulut korban sambil menunjukkan sebilah pisau dan tidak bisa memberontak,” tutur dia.
Atas kejadian tersebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Gresik. Pasal yang disangkakan yakni 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, kejadian saat itu bermula ketika korban meminta pelaku untuk menikahinya karena sudah menjalin hubungan sekitar 5 tahun. Namun, ajakan korban ditolak oleh pelaku. Akhirnya korban meminta putus hubungan karena tidak diberikan kepastian untuk menikah. Setelah lama tidak berkomunikasi, pelaku ingin memperbaiki hubungan dengan mengajak korban ke rumahnya.
Komentar telah ditutup.