Gresik – Beritautama.co – Kabupaten Gresik resmi naik satu level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2 setelah sebelumnya berstatus level 1 sejak bulan September 2021 lalu. Hal ini sesuai dengan imendagri bertanggal 7 Februari 2022 menyusul dengan peningkatan kasus aktif Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah Kabupaten Gresik beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman dan elemen Forkopimda melakukan koordinasi dengan semua pihak. Bertempat di ruang Graita Eka Praja lantai 2 Kantor Bupati Gresik hari Rabu (09/02), kegiatan koordinasi ini juga diikuti oleh seluruh camat dan kepala desa di Kabupaten Gresik secara online, kegiatan koordinasi diawali dengan paparan perkembangan di lapangan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr. Mukhibatul Khusnah.
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa per tanggal 8 Februari 2022 kemarin terdapat penambahan kasus baru sebanyak 151 kasus. Kasus sembuh sebanyak 17 kasus sehingga terdapat total 12.888 kasus sembuh Covid-19 yang tercatat sejak pandemi dimulai atau sebanyak 90,38%. Sedangkan untuk kasus meninggal per tanggal 8 Februari tercatat 0 kasus, sehingga total kasus aktif sebanyak 642 kasus (4,5%).
Terkait vaksinasi, untuk dosis pertama kelompok umum Kabupaten Gresik mencapai 88,76%, kelompok anak-anak 87%, dan kelompok lansia sebanyak 63,19%. Sedangkan untuk vaksinasi dosis kedua akan terus dikejar terutama untuk dosis kedua kelompok lansia.
“Terkait adanya varian omicron dan varian delta yang lebih dulu melanda, saat ini yang terpenting adalah kita bersama-sama menjaga kesehatan kita,” ujar dr. Mukhibatul Khusnah.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang mengikuti kegiatan koordinasi hari menyampaikan agar kegiatan vaksinasi dan tracing untuk terus dimaksimalkan.
“Vaksinasi ini memang perlu kita dorong. Kita usahakan capai 100% di dosis pertama dan diikuti dengan dosis kedua. Selain itu, perlu dilakukan tracing berkala baik itu di lingkungan sekolah, maupun lingkungan kerja termasuk di kantor-kantor,” ujar Yani
Kegiatan vaksinasi memang selalu disinggung Bupati Yani dalam setiap kesempatan. Hal ini lantaran vaksinasi menjadi kunci karena vaksinasi merupakan satu cara menghadapi pandemi yang memiliki resiko atau dampak yang paling kecil disamping kebijakan-kebijakan yang lain.
Bupati Yani juga menginstrusikan agar semua sektor berjalan mengikuti aturan sesuai level PPKM yang berlaku saat ini. Dan mengingat Kabupaten Gresik merupakan dearah industri, maka akan dimaksimalkan komunikasi dengan pihak perusahaan agar bisa menyiapkan juga tempat isolasi dan tentunya penegakan protokol kesehatan di lingkungannya.
Menyambung apa yang disampaikan Bupati Yani, Wakil Bupati Kabupaten Gresik Aminatun Habibah menyampaikan bahwa sesuai dengan level PPKM yang berlaku di Kabupaten Gresik, maka bagi sektor esensial bisa beroperasi maksimal 75%, untuk sektor kritikal seperti sektor kesehatan bisa beroperasi 100%, pasar beroperasi maksimal 75%, tempat ibadah maksimal 75%, kegiatan seni dan budaya 50%, dan sektor pendidikan maksimal 50%.
Wabup juga mengingatkan dalam sektor pendidikan peran tenaga pengajar dalam mengingatkan protokol kesehatan kepada anak didiknya memiliki peran penting. Utamanya bagi anak-anak yang usianya belum memenuhi syarat vaksinasi.
Seperti diketahui, Kabupaten Gresik termasuk dalam 21 kabupaten/kota yang masuk dalam level 2 PPKM. Di Provinsi Jawa Timur sendiri, selain 21 kabupaten/kota berstatus level 2, per 7 Februari 2022 terdapat 15 kabupaten/kota yang berstatus level 1 dan 2 kabupaten/kota berstatus level 3.
Komentar telah ditutup.