SUMENEP – Beritautama.co – Pria bernama Misnawi (41), Warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep ditangkap petugas kepolisian Sumenep lantaran melakukan tindak penganiayaan di Jalan Kampung Desa Rabe, Kecamatan Arjasa, Senin (21/03/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penganiayaan tersebut dilakukan terhadap Matsawi (34), Warga Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, kronologi kejadian tersebut bermula pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor yang saat itu keadaan baru pulang dari rumah mertuanya. Kemudian, korban diberhentikan oleh pelaku yang sedang membawa parang. Sehingga melihat hal itu, korban bermaksud untuk mengambil celurit di dalam jok sepedanya. Namun, tak berselang lama tiba-tiba pelaku sudah membacok korban sebanyak dua kali dengan sebilah parang yang dipegangnya.
“Dua kali bacokan itu tidak mengenai korban, karena korban berhasil menepis dengan menggunakan celuritnya, sehingga akhirnya celurit tersebut lepas dan terpental,” ujarnya.
Karena belum puas, pelaku kembali mengayunkan parang yang dipegangnya hingga mengenai pergelangan tangan korban. Pada akhirnya korban terpaksa harus melarikan diri dengan keadaan terluka, dan di perjalanan korban bertemu dengan saudaranya yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Korban dibonceng dan dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean,” imbuhnya.
Saat pelaporan dilakukan, petugas Polsek Kangean bergegas mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku beserta parang yang sedang dipegangnya. Akhirnya, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang sudah melakukan penganiayaan.
AKP Widiarti melanjutkan, peristiwa penganiayaan tersebut disinyalir karena ada perasaan cemburu dari pelaku lantaran mantan istrinya sudah dinikahi oleh korban.
“Atas kejadian itu korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanannya,” tukasnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, Misnawi dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana. Pada saat ini tersangka diamankan di Kantor Polsek Kangean guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (san/zar)