GRESIK, Berita Utama — Sebelum terbit Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (SE Kemendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik dan Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik telah sepakat mengedrop alokasi anggaran sebesar Rp 2,4 miliar dalam APBD Gresik tahun 2025 meskipun Komisi I DPRD Gresik telah sepakat usulan tambahan sebesar Rp 500 juta untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 24 desa dalam finalisasi rancangan perubahan kebijakan umum anggaran plafon prioritas sementara (KUA PPAS-P).
“Sudah disepakati untuk didrop meskipun awalnya kita menunggu hasil moratorium pelaksanaan pilkades. Tapi, kami memandang memang waktunya tidak rasional untuk digelar Pilkades di Gresik. Rencana pelaksanaan di bulan Desember 2025, dengan sosialisasi selama 6 bulan. Tapi, hingga Juli, belum ada sosialisasi. Makanya, sepakat di drop,”ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik, M Rizaldi Saputra dengan nada serius, Rabu ( 06/08/2025).
Ternyata, tak lama berselang terbitnya SE tersebut mengatur bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, dan belum dilakukan pemilihan kepala desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya. Perpanjangan ini dilakukan melalui pengukuhan ulang, dengan masa tambahan paling lama dua tahun, dan dikalkulasi sebagai bagian dari total masa jabatan delapan tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa yang telah direvisi.
Khusus untuk desa yang sudah melaksanakan pilkades, pelantikan kepala desa terpilih wajib dilakukan paling lambat minggu keempat bulan Agustus 2025. Sementara itu, bagi desa yang belum melaksanakan pilkades, bupati diminta melakukan pendataan serta perubahan keputusan masa jabatan, dan melaksanakan pengukuhan pada waktu yang sama.
Rizaldi Saputra yang juga anggota Banggar DPRD Gresik menyambut baik kebijakan tersebut dan menilai perpanjangan masa jabatan sebagai langkah strategis dalam mengisi kekosongan pemerintahan desa dan menjembatani transisi regulasi pascarevisi Undang-Undang Desa.
“Pemerintah daerah perlu segera melakukan pendataan dan pengukuhan kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara November 2023 hingga Januari 2024, sebagaimana diamanatkan dalam surat edaran,” tegas dia.
Komisi I DPRD Gresik mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menyiapkan mekanisme administratif secara teknis dan terstruktur. “Kami akan mengawal proses ini melalui fungsi pengawasan agar berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh desa,” tegasnya.
Dengan kebijakan perpanjangan ini, maka jabatan kades menjadi 8 tahun karena ada perpanjangan 2 tahun. Pelaksanaan Pilkades akan disesuaikan kembali setelah masa perpanjangan berakhir, atau sesuai ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Terpisah, Ketua Banggar DPRD Gresik M Syahrul Munir mengatakan ada beberapa penambahan dan pergeseran anggaran berdasarkan hasil rapat komisi-komisi bersama perangkat daerah, di antaranya tambahan anggaran untuk Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas PUTR.
Kemudian, belanja dukungan program nasional Sekolah Rakyat di Dinas CKPKP, pengadaan alat pelindung diri di Dinas Damkar dan pendampingan Koperasi Merah Putih di Dinas Koperindag, belanja Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pangkah Wetan oleh Dinas Perikanan.
” Juga keperluan Universal Health Coverage (UHC) pengadaan obat untuk RSUD Ibnu Sina, alat kesehatan, serta peningkatan Puskesmas standar rawat inap di Dinas Kesehatan,”tandas dia.
Kemudian belanja palang pintu kereta api, marka jalan, dan perbaikan PJU oleh Dinas Perhubungan.
“Belanja perlindungan pekerja rentan, fasilitasi penjemputan PMI bermasalah, serta pendampingan hukum Tim URC oleh Dinas Ketenagakerjaan,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.