GRESIK, Berita Utama – Setelah dilakukan penyidikan sejak Juli tahun 2022 silam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhrinya menetapkan 2 tersangka dalam dugaan orupsi pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun 2016 kepada kelompok masyarakat (Pokmas) Trisakti, Desa Kambingan, Kecamatan Cerme.
“Dari proses penyidikan tersebut telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga per-hari ini telah ditetapkan dua orang Tersangka yakni BS selaku anggota DPRD Jatim di tahun 2016, dan S selaku ketua Pokmas Trisakti,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana dalam jumpa pers, Senin (12/06/2023).
Dijelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print-02/M.5.27/ Fd.2/07/2022 tertanggal 01 Juli 2022, maka tim penyidik Kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi yakni 4 orang dari Pemerintah Desa Kambingan termasuk didalamnya kepengurusan dari Pokmas Trisakti. Lalu, seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Tahun 2016 ketika bantuan ini diberikan.
Selain itu, dua orang dari pihak swasta selaku penyusun rencana anggaran dan biaya (RAB) dan pelaksana pekerjaan gedung sekolah yang dibiayai dari dana hibah tersebut. Selain itu, 1 orang penyedia barang, dan 11 orang dari Pemprov Jawa Timur mulai Sekretariat Daerah, BPPKAD, Bappeda maupun unsur Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur yang menjabat di Tahun 2016 tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, surat maupun barang bukti, ditemukan berupa perbuatan yang melawan hukum mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan,” jelas dia.
Setelah dilakukan proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 miliar.
“Kerugiannya, gedung sekolah yang tidak selesai dan tidak bisa difungsikan. Progress pembangunan masih 40 persen dengan pagu pagu Rp 1,3 miliar dalam anggaran pokok pikiran dewan (Pokir) tahun 2016. Yang bersangkutan masih kita periksa, BS yang memfasilitasi mulai dari hulu sampai hilir, di atas lahan pribadi yang bersangkutan,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.