Nasional – Beritautama.co – Peserta program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan sebelum usia 56 tahun. Tapi ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta, misalnya minimum kepesertaan harus 10 tahun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan peserta bisa mencairkan saldo JHT sebagian yaitu 30% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) atau 10% untuk persiapan masa pensiun.
“Ketentuan minimal 10 tahun kepesertaan. Untuk dana yang belum diambil akan kami kembangkan untuk jamin kesejahteraan peserta di hari tua,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/2/2022).
Dia menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan pedoman ketentuan yang berlaku.
“Kami kelola hati hati dan tempatkan di instrumen investasi dan risiko yang terukur agar pengembangan optimal,” jelas dia.
Menurut Anggoro, untuk imbal hasil minimal adalah deposito bank pemerintah tenor 1 tahun.
“Informasi terkait imbal hasil JHT bisa dilihat di JMo dan melalui web resmi kami BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan jika pada prinsipnya semua peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri masih bisa melakukan klaim atau mengambil uang jaminan tersebut.
“Untuk peserta yang usia pensiunnya di bawah 56 tahun maka sebagian manfaat JHT nya tetap dapat diklaim syaratnya punya masa kepesertaan minimal 10 tahun,” kata dia.
Ida mengungkapkan maksimal uang yang bisa diklaim adalah 30% untuk uang muka kepemilikan rumah (KPR) atau maksimal 10% untuk keperluan lain dalam bentuk uang tunai.
Dia mengungkapkan dirinya telah mendengarkan dengan seksama terkait seluruh respon dari berbagai pihak. Terutama teman-teman pekerja, buruh maupun serikat.
Komentar telah ditutup.