GRESIK – beritautama.co- Setelah puluhan tahun menjadi buron dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana Amir Djoewito berhasil ditangkap tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Tim Intelejen Kejari Gresik dibantu tim dari Kejagung.
Terpidana berhasil ditangkap saat makan malam di restoran New Panorama di Jalan Embong Malang No.78 L, Kecamatan Genteng Kota Surabaya. Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Amir Djoewito ditolak oleh Mahkamah Agung (MK) dan menyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT. Bank BCA senilai Rp. 13 milyar.Hal tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor : Print- 03/M.5.27/Eoh 3/05/2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, M. Hamdan S melalui Kasi intel Deni Niswansyah mengatakan bahwa terpidana setelah tiba di Kejari Gresik lansung dilakukan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan MA. Setelah berkas pemeriksaan eksekusi selesai terpidana Amir Djoewito bersama Jaksa dan pengawal tahanan dikrim ke rutan Banjarsari untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.
“Kami telah melaksanakan eksekusi putusan MA atas terpidana Amir Djoewito atas perkara pidana penggelapan berjalan aman dan lancar,” ujar Dani Niswansyah kepada media, Kamis (26/05/2022).
Keberhasilan tim Intelijen menangkap DPO ini, lanjut dia, atas bantuan tim dari Kejagung dan Kejati Jatim. Bersama tim, kami berhasil menangkap terpidana di restoran New Panorama di Jalan Embong Malang No.78 L, Kecamatan Genteng Kota Surabaya.
“Pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa Terpidana bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun dan denda sebesar dua puluh lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa di kenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama dua bulan,” jelasnnya.