GRESIK, Berita Utama– Kinerja pimpinan DPRD Gresik mulai mendapat sorotan secara internal maupun eksternal. Dikhawatirkan menjadi preseden kurang baik terhadap citra lembaga legislatif di mata publik. Hal ini disampaikan secara lantang oleh Ketua DPC Partai Demokrat Gresik, Supriyanto ST.
“Pimpinan DPRD Gresik kurang cermat,”ujarnya kepada awak media, Minggu (08/01/2023).
Pemicunya, pimpinan dewan sudah mengumumkan pencopotan anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Gresik, Eddy Santoso dari jabatan wakil ketua Komisi III DPRD Gresik dan hanya menjadi anggota biasa. Pengumuman tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan dalam rapat paripurna internal pada 12 Desember 2022 lalu.
Hal tersebut berdasarkan surat yang diajukan FPD kepada pimpinan dewan. Selain itu, pimpinan dewan juga mengumumkan pencopotan dari keanggotaan Eddy Santoso di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik.
Kenyataannya, pada rapat kerja Komisi III DPRD Gresik dengan Dinas Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DCKPP) pada Jum’at (06/01/2023) pekan lalu, Eddy Santoso masih duduk di kursi wakil ketua Komisi III. Hal tersebut menjadi rasan-rasan dan kebingunggan di internal anggota Komisi III.
“Saya sudah dengar (informasi-red) ini,”imbuh Supiyanto.
Secara informal, Supriyanto mengaku sudah mendapat laporan dari Ketua FPD DPRD Gresik Suberi kalau pimpinan dewan menganulir pengumuman yang dibacakan pada rapat paripurna internal 12 Desember 2022 lalu. Dan mengembalikan kepada internal FPD. Hanya saja, surat secara resmi belum diterimanya.
“Sikap kita masih menunggu surat resmi dari pimpinan dewan saja. Belum saya terima karena Pak Suberi masih sakit,”ujar dia.
Supriyanto mengaku melihat video rekaman rapat paripurna pengumuman pencopotan Anggota FPD Eddy Santoso dari jabatan wakil ketua komisi III. Namun, dia mengaku sengaja tak mau menanggapi.
“Saat saya simak videonya, saya juga ketawa saja. Tapi saya diam saja. Biar jadi preseden yang kurang baik untuk pimpinan dewan karena kurang cermat. Sebab, Pak Eddy Santoso bisa dicopot dari jabatannya sebagai wakil ketua komisi ketika ada kocok ulang alat kelengkapan dewan. Pimpinan dewan dan fraksi tak bisa mencopotnya. Karena pimpinan alat kelengkapan dewan dipilih oleh anggotanya sendiri,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.