GRESIK- beritautama.co- Puluhan mantan karyawan PT Smelting yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL-FSMI) menuntut agar Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengeksekusi perjanjian bersama (PB) yang dilanggar oleh perusahaan..
Namn, Hari Purnama selaku Legal Manager PT. Smelting mengatakan bahwasanya tuntutan yang disampaikan oleh mantan karyawan tidak masuk akal.
“Sudah tertulis jelas pada poin ke-6 dalam perjanjian bersama (PB), pembayaran dilakukan hanya pada bulan Juli 2016. Bahkan, yang ditulis dalam PB hanya membahas kenaikan upah untuk golongan I – IV saja,” ungkapnya.
Permohonan kenaikan upah yang diajukan oleh mantan karyawan PT. Smelting tersebut, kata dia, pada semua golongan, yakni I – VI,
“Padahal golongan V – VI tidak dibahas dalam PB tersebut. Ini ada bukti tanda tangan dan paraf dari kedua belah pihak,”tandas dia.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL-FSMI) Zainal Arifin menegaskan, pelanggaran yang dilakukan PT Smelting yakni salah satunya pada perjanjian bersama poin 7, 8 dan 9.
“Dari situ sudah jelas, PT Smelting melakukan tindakan diskriminasi terhadap kenaikan upah pekerja,” terangnya di depan Kantor PN Gresik, Rabu (06/07/2022).
Diskriminasi terkait kenaikan upah, sambung dia, ditengarai terjadi sejak tahun 2016, “Diskrimimasi upah ditaksir mencapai Rp 29,250 juta per orang per bulan dengan jumlah karyawan yang diperjuangkan sebanyak 307 orang. Itu pun belum termasuk hitungan denda,” ujarnya.
Diketahui, permohonan penetapan eksekusi atas pelanggaran perjanjian bersama antara eks karyawan dengan PT. Smelting sudah diajukan kepada PN Gresik sejak tahun 2017 secara berulang hingga 2022.
“Sebenarnya dari kita sudah mengajukan sejak tahun 2017, tapi tidak ada tanggapan dari Ketua PN Gresik, bahkan yang menanggapi itu Panitera. Hal itu terus berulang di tahun 2020, dan yang terbaru kemarin pada April 2022,” imbuh Zainal.
Terpisah, Humas PN Gresik Mochamad Fatkur Rochman dengan tegas membantah atas ketidakjelasan tanggapan terhadap surat-surat yang dilayangkan oleh mantan karyawan PT. Smelting,
“Pengadilan Negeri Gresik sudah menyampaikan tanggapan secara tertulis melalui surat yang dikirimkan kepada pemohon. Tertanggal pada 17 September 2020, 10 Maret 2021, dan yang terakhir melalui surat tanggal 22 Maret 2022,” tegasnya.
Fatkur menerangkan, surat permohonan penetapan eksekusi yang disampaikan oleh pemohon tidak memenuhi dasar hukum secara normatif. PN sudah menelaah, sambung dia, karena itu tidak bisa dilakukan penetapan eksekusi.mg2